Pemda Harus Aktif dalam Peningkatan Fiskal BPJS Kesehatan

Senin, 06 November 2017 – 13:50 WIB
Puan Maharani (tengah) memimpin rapat pengendalian defisit keuangan BPJS Kesehatan. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani memimpin rapat tingkat menteri terkait pengendalian defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Menko PMK memaparkan rakor difokuskan pada upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal BPJS Kesehatan, yaitu: efisiensi operasional BPJS Kesehatan, penyempurnaan sistem rujukan, optimalisasi sharing pemda, melalui Pojok Rokok untuk pelayanan kesehatan, optimalisasi sharing BPJS Ketenagakerjaan untuk penyakit akibat kerja.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Berutang Rp 87 Miliar

Berbagai upaya tersebut akan segera dilaporkan oleh Menko PMK kepada presiden. “Peran pemda ke depannya harus ikut aktif, bukan hanya melakukan preventif dan promotif saja, tetapi juga uang yang ada di pemda itu bisa digunakan untuk melakukan pelayanan kesehatan katastropik," ujar Menko PMK usai rapat di Kantor Kemenko PMK, Senin (6/11).

Hadir dalam rapat ini antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA: Program Padat Karya Pakai Dana Desa Dimulai Januari 2018

Puan menjelaskan program Jaminan Kesehatann Nasional (JKN) merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah dalam Program Indonesia Sehat.

Pemerintah membayar iuran 92.4 juta penduduk agar memperoleh Jaminan Kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Peserta JKN saat ini mencapai angka 172 juta penduduk (66 persen). Iuran BPJS saat ini dipandang masih di bawah nilai aktuaria. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menjaga kapasitas fiskal BPJS Kesehatan berkesinambungan.

BACA JUGA: Bantuan Pangan dan Bansos Nontunai Segera Disalurkan

Pada Rapat Tingkat Menteri 25 Juli 2017 lalu, telah diidentifikasi kebijakan yang perlu dilakukan dalam meningkatkan kapasitas fiskal BPJS Kesehatan yang meliputi: target cakupan Kesehatan Semesta Tahun 2019, Iuran PBI tetap, Iuran Non PBI Tetap, kendali mutu dan kendali biaya, strategic purchaser, cost sharing, masa tunggu peserta, dan sharing pemda dalam penyelenggaraan JKN. (adk/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat! 20 Persen Dana Desa Wajib Untuk Program Padat Karya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler