Pemda Harus Awasi Pembangunan Perumahan

Jumat, 18 November 2011 – 12:47 WIB
JAKARTA - Pembangunan perumahan di seluruh pelosok negeri ini sangat dukungan dan peran serta Pemda setempatTerutama pengawasan dan pengendalian terhadap perumahan formal

BACA JUGA: Defisit APBN Diprediksi 1,6 Persen

Apalagi setiap pembangunan perumahan banyak memanfaatkan ruang-ruang yang ada di daerah.

"Pemda harus ikut mengawasi serta mengendalikan program pembangunan perumahan di daerahnya
Jangan hanya menyerahkan semuanya ke pengembang,” ujar Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Pangihutan Marpaung dalam keterangan persnya, Jumat (18/11).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/ Kota, urusan perumahan merupakan salah satu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib Pemda

BACA JUGA: BPPD NTB Raih Badan Promosi Wisata Terbaik Indonesia

Hanya saja, imbuh dia, program perumahan saat ini masih terkendala dengan berbagai permasalahan yang kompleks
Seperti soal tata ruang, pertanahan, infrastruktur, sumberdaya, lingkungan serta berbagai aspek yang menyangkut isu kelembagaan, ekonomi, sosial, budaya dan masyarakat.

“Pembangunan perumahan memerlukan rencana berkelanjutan agar bisa memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengorbankan kepentingan generasi mendatang," cetusnya.

Perlunya sinergi antara seluruh pemangku kepentingan di bidang perumahan ini, tambah Pangihutan, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta tingginya backlog perumahan yang cukup tinggi serta luasnya kawasan kumuh.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Tiap Tahun akan Dibangun 330 Ribu Rumah Swadaya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpera Siapkan Draft RUU Tabungan Perumahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler