BACA JUGA: Defisit APBN Diprediksi 1,6 Persen
Apalagi setiap pembangunan perumahan banyak memanfaatkan ruang-ruang yang ada di daerah."Pemda harus ikut mengawasi serta mengendalikan program pembangunan perumahan di daerahnya
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/ Kota, urusan perumahan merupakan salah satu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib Pemda
BACA JUGA: BPPD NTB Raih Badan Promosi Wisata Terbaik Indonesia
Hanya saja, imbuh dia, program perumahan saat ini masih terkendala dengan berbagai permasalahan yang kompleks“Pembangunan perumahan memerlukan rencana berkelanjutan agar bisa memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengorbankan kepentingan generasi mendatang," cetusnya.
Perlunya sinergi antara seluruh pemangku kepentingan di bidang perumahan ini, tambah Pangihutan, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta tingginya backlog perumahan yang cukup tinggi serta luasnya kawasan kumuh.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Tiap Tahun akan Dibangun 330 Ribu Rumah Swadaya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpera Siapkan Draft RUU Tabungan Perumahan
Redaktur : Tim Redaksi