Pemda Harus Laksanakan RUU Pornografi

Senin, 27 Oktober 2008 – 21:30 WIB
JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa menyatakan, jika nanti akhirnnya RUU Pornografi disahkan maka pemerintah daerah di manapun diminta tunduk dan menjalankan ketentuan yang tertuang di dalamnyaMensesneg beralasan, jika nantinya disahkan maka penolakan tidak semestinya dilakukan karena dalam pembahasan RUU Pornografi pemerintah dan DPR sudah mengakomodir pihak-pihak yang keberatan.

Hatta yang ditemui yang ditemui di gedung DPR RI, Senin (27/10), usai menghadiri pembahasan RUU Susduk, mengatakan, pemerintah pusat meminta seluruh kepala daerah menghormati dan menaati RUU Pornografi yang nantinya akan disahkan.

"Pertama, apa yang ditolak sejumlah provinsi itu sudah diakomodir oleh pemerintah dalam pembahasan RUU Pornografi

BACA JUGA: RUU Pornografi Disahkan Pekan Ini

Kedua, yang tak kalah penting adalah ketika RUU Pornografi sudah disahkan, tiap warga negara wajib untuk melaksanakan dan mengikuti, termasuk gubernurnya," ujarnya.

Ditanya, apakah ada arahan khusus dari Presdien tentang materi dalam RUU Pornografi? Menurut Menteri dari Partai Amanat Nasional itu nampak keberatan menjawab hal itu
"Saya belum bisa berkomentar soal itu," kilahnya.

Namun demikian, sambungnya, pemerintah pusat dapat memahami munculnya kekhawatiran sejumlah kelompok masyarakat tentang materi-materi dalam RUU pornografi

BACA JUGA: PDS Minta Kadernya Donor Darah

Bahkan, kata HAtta menegaskan, pemerintah sudah memasukkan draft revisi yang antara lain untuk mengakomodir penolakan dari kelompok seniman, budayawan maupun masyarakat tradisional.

"Yang pasti orang pakai kemben tidak akan diartikan porno
Menurut pandangan pemerintah, itu sudah cukup terakomodir, hanya memang sosialisasinya," tandasnya.

Dikatakan, inti masalah RUU Pornografi saat ini memang pada sosialisasi

BACA JUGA: BBM Dijadikan Komoditas Politik

Pasalnya, pemahaman masyarakat atas RUU Pornografi sangat beragam(ara)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Desak Pemerintah Turunkan BBM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler