Pemda Harus Langsung Coret Honorer K2 Bodong

Sabtu, 26 April 2014 – 10:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah daerah hingga saat ini masih dalam proses melakukan verifikasi data honorer kategori dua (K2) yang dinyatakan lulus menjadi CPNS.

Jika hasil verifikasi menemukan ada honorer K2 yang memalsukan data alias bodong, maka pemda harus langsung mencoretnya.

BACA JUGA: Masuk Tim Lobi PPP, Hasrul Pilih Kawal Suara

Dengan demikian, berkas usulan pemberkasan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP), hanya berisi nama-nama honorer K2 yang memenuhi persyaratan atau honorer yang asli saja.

"Yang disampaikan ke BKN adalah hasil verifikasi yang memenuhi persyaratan saja. Yang bodong ditinggalkan saja," ujar Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman kepada JPNN di Jakarta, kemarin.

BACA JUGA: Ada Kesan, HT Ingin Ambil Posisi Wiranto

Bagaimana jika honorer K2 yang dinyatakan bodong tidak terima lantaran merasa dirinya honorer asli? Herman mengatakan, sebagai negara hukum, yang bersangkutan berhak untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

Karena itu, lanjutnya, agar tidak muncul gugatan di kemudian hari, pemda harus serius dalam melakukan verifikasi.

BACA JUGA: Inilah Para Politisi Beken yang Tumbang

Dia juga menegaskan, usul pemberkasan NIP ke BKN juga harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan materai Rp 6.000.

Ketentuan ini sudah diatur di Surat Ka BKN no. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014, yang merupakan penegasan persyaratan dan prosedur dalam penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2 Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.

PPK untuk kementerian adalah menteri, untuk pemprov gubernur, dan untuk kabupaten/kota PPK-nya adalah bupati/walikota.

Herman menegaskan, selain PPK, tidak berhak meneken SPTJM. Kalau tidak diteken PPK, maka usulan pemberkasan NIP bagi honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus, dianggap tidak memenuhi persyaratan.

"Kalau tidak memenuhi persyaratan, ya tidak akan diproses usulan pemberkasan itu. NIP tidak akan dikeluarkan," tegas Herman.

Dijelaskan, tujuan perlunya ada lampiran SPTJM dalam usulan pemberkasan dimaksudkan agar ada kepastian bahwa honorer K2 yang akan mendapatkan NIP, memang honorer asli, bukan bodong.

"Jadi SPTJM itu sudah proporsional. Kalau proses verifikasinya serius, tidak main-main, ya tak usah khawatir. Karena kalau masih ada yang bodong, akibatnya fatal. Karena begitu NIP dikeluarkan, ada konsekuensi di keuangan negara untuk gaji mereka," pungkasnya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke Terbanyak, Dede Yusuf Peringkat Tiga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler