Pemda Ini Telat Usulkan Kebutuhan PNS ke Kemenpan-RB

Senin, 18 Mei 2015 – 08:00 WIB
Pemda Ini Telat Usulkan Kebutuhan PNS ke Kemenpan-RB. Foto: Ilustrasi/Dokumen JPNN.com

jpnn.com - BITUNG - Tenggat waktu menyampaikan usulan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lewat e-formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah lewat.

Sebab, kementerian yang dipimpin Yuddy Chrisnandi itu memberi batas waktu menyampaikan usulan kebutuhan formasi PNS pada akhir April lalu.

BACA JUGA: Ditinggal Suami ke Jakarta, Sang Istri Bobok Bareng Tetangga

Informasi terakhir, kebutuhan formasi PNS dari Bitung, hingga pertengahan Mei ini belum juga dikirimkan ke pusat lewat e-formasi. Namun, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD-PP) Yossy Kawengian menyatakan, hal itu tidak perlu dikhawatirkan.

"Saya sudah sharing dengan pihak BKD Sulut. Mereka juga baru beberapa SKPD yang memasukkan," ujar Kawengian kepada Manado Post (Grup JPNN.com), Minggu (17/5).

BACA JUGA: Duel Lawan Begal, Tangan Nyaris Putus, Motor Diembat

Menurut Kawengian, berdasarkan hasil sharing  itu, usulan formasi terganjal sempitnya waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Menurut Kawengian, perlu waktu lumayan lama untuk menghitung analisa beban kerja.

"Dan yang menginput data ke e-formasi itu dilakukan SKPD terkait. Sejauh ini kami masih terus menekan agar secepatnya menyelesaikan penginputan data," kata Kawengian.

BACA JUGA: Berpelukan dengan Janda di Kamar Wisma, begini jadinya

Lebih lanjut Kawengian menyampaikan, belum jelas batas waktu pemasukkan kebutuhan formasi PNS ke pusat. Karena sejauh ini belum juga ada informasi terkait batas waktu dari pihak Menpan-RB.

"Apalagi, server (penyedia layanan elektronik) di Kemenpan-RB sempat mengalami gangguan," bebernya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ferdinand Tangkudung menyebutkan, data tersebut telah dimasukkan beberapa waktu lalu.

"Analisa kebutuhannya sudah dimasukkan sejak bulan lalu," kata Tangkudung.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dr Vonny Dumingan menambahkan, data yang dimaksud pihak BKD-PP sementara ditindaklanjuti. Sebenarnya, tutur Dumingan, data itu sudah dimasukkan namun dikembalikan pihak BKD-PP karena ada yang kurang.

"Untuk penghitungan tenaga kesehatan memang agak rumit. Karena ada dua metode penghitungan yang bisa digunakan. Kami yakin data itu rampung dalam waktu dekat," katanya.

Diketahui, Kemenpan-RB meminta pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota segera melaporkan hasil penataan pegawai, dan usulan kebutuhan PNS lewat e-formasi hingga batas akhir 30 April. Kemenpan-RB juga memprioritaskan formasi PNS untuk tenaga kesehatan dan pendidikan.(gre/har/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulau Enggano di Bengkulu Utara yang Berbatasan dengan India


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler