JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menyatakan, pemerintah pusat tidak bisa melarang pemerintah daerah untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainyaNamun demikian Mendagri tetap meminta agar pemda tidak memaksakan diri memberikan THR.
"Kalau soal THR, pemerintah itu bukan perusahaan
BACA JUGA: SBY Minta Tunda RUU Rahasia Negara
Kalau perusahaan memang harus bayar THR, tetapi kalau pemerintah kan tidak seperti itu, karena kita ada sistem penggajianMenurut mantan Gubernur Jawa Tengah ini, kemampuan keuangan masing-masing Pemda memang berbeda-beda
BACA JUGA: M Lutfi Paling Merugi, Fahmi Baca Puisi
Hanya saja, kata Mendagri, bisa saja daerah menerapkan sistem penggajian yang lebih baikMendagri lantas menyebutkan contoh sistem penggajian di Provinsi Gorontalo
BACA JUGA: Chandra-Bibit Dikenakan Wajib Lapor
Seharusnya, pegawai yang memang memiliki banyak tugas bisa diberi insentif lebih besar"Contohnya ya di GorontaloOrang yang tugasnya banyak ya dapat lebih," bebernya.Pada kesempatan sama Mendagri juga mengaku tak tega untuk melarang PNS yang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaranAlasannya, kendaraan dinas itu tidak hanya monopoli pejabat saja, namun juga di PNS kelas bawah.
"Itu (kendaraan dinas) bukan milik Depdagri, tapi punya daerahDulu waktu saya Gubernur (di Jawa Tengah), memang saya batasiTetapi kalau tidak mampu masa nggak boleh? PNS itu kan anda tahu sendiri kondisinya," lanjutnya.
Diakuinya, mudik bukan semata-mata karena tradisi namun juga merupakan dinamika ekonomiBahkan Mendagri mengakui, daerah tujuan mudik biasanya memiliki tingkat keuangan tinggi
"Dulu saat saya Gubernur, orang mudik saya anggap pahlawanSaya pasang spanduk selamat datangKalau tiga juta pemudik membelanjakan Rp 500 ribu saja per orang, maka sudah Rp 1,5 tirlyun uang datang," urai Mendagri yang mengaku memilih mudik ke Yogyakarta menggunakan jasa kereta api ini(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kali Ini, Candra-Bibit Diperiksa 9 Jam
Redaktur : Tim Redaksi