SBY Minta Tunda RUU Rahasia Negara

Rabu, 16 September 2009 – 21:43 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Rahasia Negara tidak segera disahkan oleh DPR RIHal itu diungkapkan karena pembahasan RUU tersebut belum sepenuhnya beres

BACA JUGA: M Lutfi Paling Merugi, Fahmi Baca Puisi

Kendati begitu, SBY membantah RUU Rahasia Negara akan mengancam good governance, transparansi dalam menjalankan roda pemerintahan, serta kebebasan berekspresi.

"Hati-hati
Jangan keliru menafsirkan maksud RUU Rahasia Negara

BACA JUGA: Chandra-Bibit Dikenakan Wajib Lapor

Apakah kita para pejabat, hingga gubernur dan bupati/walikota, akan menutup diri karena rahasia negara? Bukan begitu maksudnya
Perlu pemahaman yang lebih mendalam," kata SBY di kantor kepresidenan, Rabu (16/9).

SBY pun menjelaskan bahwa menutup diri merupakan perbuatan yang bertentangan dengan asas demokrasi dan kaidah tata kelola pemerintahan yang baik

BACA JUGA: Kali Ini, Candra-Bibit Diperiksa 9 Jam

"Semua pihak tentu harus duduk bersama memahami maksud RUU iniMemang tidak serta-merta langsung diterapkanIni perlu sosialisasiPerlu persiapan yang matang sebelum menjadi undang-undangHarapan kita tentu, UU ini nantinya menjadi solusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegaraKita tidak mau faktor sempitnya waktu memaksa RUU ini segera disahkan," cetusnya.

Sementara, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono yang datang ke DPR, sekaligus juga menyampaikan tiga pesan SBYTiga rekomendasi/arahan presiden untuk disampaikan kepada wakil rakyat di Senayan itu, ialah agar terbangun komunikasi dengan tokoh-tokoh yang menyampaikan petisi kepada presiden pada akhir September ini tentang penolakan RUU Rahasia Negara.

"Presiden meminta agar dilakukan konsolidasi substansi, isi materi dan tata bahasa dalam RUUIntinya, tetap memasukkan pasal-pasal tentang pertahanan negara dan keselamatan bangsa, termasuk hak asasi manusia dan kemerdekaan persItulah sebabnya harus dibangun komunikasi antara pemerintah, DPR dan Dewan Pers, agar terjadi kesepahaman tentang RUU Rahasia Negara ini," beber Juwono.

Terkait substansi yang dimaksud dengan "rahasia negara" itu, SBY mencontohkan misalnya tentang recana operasi militer"Kalau ada operasi militer, tentu tidak bisa dijelaskan tentang rencana operasi militerBila rencana operasi militer dibeberkan, sama saja membunuh prajurit karena musuh sudah lebih siapSeperti ini yang saya katakan dalam konteks rahasia negaraKalau itu dilakukan, berarti akan terjadi kehancuranJadi, pahami dulu konteksnya," ujar SBY pula.

Rahasia negara yang dibatasi untuk dibeberkan ke publik itu, lanjut SBY, tentu yang tidak pula membungkam kebebasan manusia dalam berekspresiTerkait hal tersebut, presiden mengatakan sudah menerima surat dari lebih 60 orang tokoh, termasuk kalangan pers"Intinya, mereka tidak keberatan ada UU Rahasia Negara, namun tidak ada pasal karet yang bisa ditafsirkan kesana-kemari hingga mengancam kebebasan manusiaItu sudah kita pahami," tegasnya(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jampidsus : Tersangka Bisa Tambah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler