Chandra-Bibit Dikenakan Wajib Lapor

Rabu, 16 September 2009 – 20:06 WIB
JAKARTA - Dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto dikenakan wajib lapor oleh kepolisian selama masa penyidikanHal ini diungkapkan oleh Luhut M Pangaribuan, pengacara Chandra dan Bibit, seusai mendampingi mereka dalam proses penyidikan, Rabu (16/9).

"Mereka dikenakan wajib lapor

BACA JUGA: Kali Ini, Candra-Bibit Diperiksa 9 Jam

Tapi itu hal yang biasa dalam penyidikan
Nanti pada tanggal 28, mereka akan dikenakan wajib lapor," terang Luhut.

Terkait pemeriksaan kali ini, Luhut menyampaikan bahwa Chandra dan Bibit diajukan masing-masing 50 dan 60 pertanyaan, yang semuanya berhubungan dengan kewenangan KPK

BACA JUGA: Jampidsus : Tersangka Bisa Tambah

Termasuk soal perundang-undangan tentang pencekalan
Soal kepolisian yang menganggap Chandra dan Bibit menyalahi kewenangan dan melawan hukum, Luhut menyampaikan itu semua sudah ada standar operasional dan prosedur (SOP)-nya.

"Mereka sudah ada SOP-nya

BACA JUGA: SBY Bersuara soal KPK

Yang tanda tangan kan satu orang saja untuk mengeluarkan pencekalan tersebutTetapi atas dasar pengetahuan pimpinan yang lain, karena tidak setiap hari semua pimpinan KPK berkumpul," terangnya.

Masih soal kewenangan KPK yang mengeluarkan dan mencabut status cekal terhadap Dirut PT Masaro Anggoro Widjaya dan Joko Tjandra, Luhut berpendapat substansi tersebut sebenarnya masuk dalam wilayah administrasi hukumIa justru menanyakan di mana unsur tindak pidananya.

"Kalau misalkan pencekalan itu dipaksakan, maka harusnya adalah lembaga itu dipraperadilkanBukan diselidiki, disidik dan kemudian dijadikan tersangka," papar Luhut.

Sementara itu pengacara Chandra, Bambang Wijoyanto, menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya sudah selesai sekitar pukul 18.00 WIBBibit sendiri telah selesai lebih dahulu diperiksa, kemudian baru Chandra HamzahNamun kata Bambang pula, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan ulang terhadap jawaban-jawaban yang kemungkinan dapat menimbulkan interpretasi lain.

Dalam pemeriksaan tersebut kata Bambang, terjadi perdebatan-perdebatan terkait masalah kewenangan untuk mencekal dan mencabut pencekalan yang dipersoalkan ituPada dasarnya katanya, pimpinan KPK memang berwenang melakukan pencekalan.

"Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah, harusnya yang menguji persoalan ini adalah pihak yang dirugikan terkait pencekalan tersebutYang berwenang mempersoalkan pencekalan itu, ya, Anggoro dan Joko TjandraBukannya polisi," ungkapnya.

"Harusnya polisi kan mewakili kepentingan masyarakat seluruh IndonesiaBukan kepentingan orang per orang," lanjut Bambang, kendati masih sempat menyampaikan apresiasinya kepada polisi atas pemeriksaan yang berlangsung lancar(mas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUUK Jogja Bukan Milik Satu Orang Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler