jpnn.com, SURABAYA - Masalah anggaran pilgub dan pilkada serentak ternyata masih cukup kompleks.
Saat dana coblosan tahun depan belum terpenuhi semua di APBD Jatim, sejumlah kabupaten/kota ternyata salah menyusun perencanaan anggaran.
BACA JUGA: Dana Pilgub Jatim Harusnya Bisa Dipangkas Lagi
Penyebabnya, sejumlah kabupaten/kota yang juga menggelar pilkada di daerah masing-masing ternyata masih memakai aturan lama saat menyusun anggaran untuk coblosan.
Akibatnya, dana yang sudah disiapkan sangat jauh dibanding kebutuhan riil.
BACA JUGA: Ini Dia Jago PKB untuk Pilkada Jatim 2018
Padahal, jika dibandingkan dengan pilkada sebelumnya, kebutuhan dana untuk coblosan mendatang bakal lebih tinggi.
Hal itu terungkap dari hasil evaluasi kesiapan pelaksanaan pilgub yang digelar Bawaslu Jatim di 18 kabupaten/kota yang bakal menyelenggarakan pilgub-pilkada serentak.
BACA JUGA: Mas Agus Akan Diusung di Pilgub Jatim? O, Iya?
''Ini jadi problem tersendiri. Ternyata, rata-rata kabupaten/kota belum memahami regulasi pilgub dan pilkada yang baru,'' jelas Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto.
Di antara seluruh daerah yang bakal menggelar pilkada serentak, baru 10 kabupaten/kota yang sudah paham.
Mereka mengalokasikan anggaran pilgub-pilkada sesuai dengan sistem baru.
Sementara itu, daerah lain masih memakai sistem pilkada yang lama.
Padahal, dibanding aturan lama, regulasi baru pilgub-pilkada serentak tahun depan berbanding lurus dengan kebutuhan anggaran.
Sebab, cukup banyak kebutuhan yang dulu tidak perlu didanai APBD, namun kini dianggarkan.
Salah satu yang belum diketahui kabupaten/kota adalah aturan soal kebutuhan pengawas lapangan.
Yang dialokasikan hanya anggaran untuk panwaslu hingga pengawas lapangan di tiap desa/kelurahan.
Sementara itu, dalam pilgub nanti, ada aturan baru soal penempatan satu pengawas di setiap TPS.
Selain itu, banyak daerah yang belum paham soal pendanaan atribut kampanye yang didanai APBD.
''Itu yang ternyata belum dianggarkan,'' kata pria yang juga akademikus tersebut.
Untuk diketahui, Pilgub 2018 akan diadakan bersamaan dengan pilkada di 18 kota/kabupaten.
Untuk teknis pendanaan, KPU maupun Bawaslu Jatim menggunakan sistem sharing pendanaan dengan 18 pemda yang menggelar pilkada.
Misalnya, kebutuhan teknis untuk coblosan. KPU Jatim membiayai kebutuhan pelaksanaan pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS), terutama terkait dengan perlengkapan coblosan serta pemutakhiran data pemilih.
Kebutuhan lain dipenuhi KPU di 18 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak.
Hal tersebut tidak jauh berbeda dengan Bawaslu. Kebutuhan operasional dan honor pengawas untuk daerah yang hanya menggelar pilgub bakal disiapkan lembaga tersebut.
Untuk yang mengadakan pilkada serentak, kebutuhannya didanai lewat anggaran panwaslu kabupaten/kota.
Komisi A DPRD Jatim memastikan bakal membahas persiapan akhir penentuan dana pilgub dengan pemprov serta seluruh penyelenggara pilgub.
"Kami berharap pertengahan 2017 sudah disahkan. Sebab, tahapan pilgub segera dimulai," kata Ketua Komisi A Freddy Purnomo.
Secara prinsip, sebenarnya kebutuhan anggaran pilgub sudah final.
Tinggal menyamakan persepsi antara pemprov dan KPU terkait besaran kebutuhan anggaran. (ris/c23/oni/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Nama-nama Kandidat Cagub Jatim, Bu Risma Bagaimana?
Redaktur & Reporter : Natalia