Pemda Masih Ogah-ogahan Mendukung Budaya Literasi, Peraturan Mendagri Tidak Dianggap?

Kamis, 18 Maret 2021 – 21:03 WIB
Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Muhammad Syarif Bando (tengah) saat konferensi pers. Foto Humas Perpusnas RI

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Muhammad Syarif Bando meminta dukungan pemerintah daerah dalam membangun budaya literasi. Dukungan itu di antaranya berupa pengembangan perbukuan dan penguatan konten literasi. 

"Literasi adalah kunci untuk berdaya saing," kata Syarif Bando pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/3).

BACA JUGA: Literasi Tiongkok Melesat, Indonesia Tertinggal Jauh

Dia menambahkan, Perpusnas dengan dukungan pemerintah pusat dan daerah harus memastikan kebutuhan bahan bacaan bagi 270 juta penduduk terpenuhi.

Pada kesempatan sama, Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Amich Alhumami mengatakan, untuk penguatan budaya literasi dalam pemulihan ekonomi dan reformasi struktural, pemerintah melakukan berbagai kebijakan. Di antaranya kebijakan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial dan kebijakan dana alokasi khusus (DAK) fisik.

BACA JUGA: Desa BRILian, Program Wawasan Literasi dan Inklusi Keuangan UMKM

"DAK fisik ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpustakaan umum provinsi dan kabupaten-kota," kata Amich Alhumami.

Selain itu, pemerintah mendorong pemanfaatan dana desa untuk pengembangan perpustakaan-perpustakaan desa sebagai pusat pengetahuan dan pemberdayaan masyarakat. 

BACA JUGA: PBNU Dorong Literasi Kepada Kaum Muda Nahdliyin

Pemerintah juga terus memperluas kegiatan gemar membaca di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dengan melibatkan para pegiat literasi di daerah termasuk pustakawan.

Sementara Moh Ilham A Hamudy, kepala Perpustakaan Amir Machmud Setjen Kemendagri menyatakan, dalam mendukung peningkatan literasi di daerah, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, pembangunan literasi diukur melalui dua indikator, yaitu indeks pembangunan liiterasi masyarakat (IPLM) dan nilai tingkat gemar membaca masyarakat (TGM).

Selain Permendagri No 18 Tahun 2020, salah satu bentuk upaya Kemendagri dalam mendorong budaya literasi adalah dengan diterbitkannya Kepmendagri No 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutaakhiran Klasifikasi, Kodifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut bisa menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menyusun APBD terkait perpustakaan dan literasi.

“Dalam Kepmendagri tersebut terdapat menu yang bisa dipilih daerah dalam menentukan program penganggaran program literasi di daerahnya," terangnya.

Namun menurut Ilham, meski Kemendagri sudah mendorong dengan regulasi, tampaknya daerah belum terlalu menganggap penting literasi. Dari sisi anggaran, misalnya, berdasarkan data APBD Kementerian Dalam Negeri 2021, tren urusan perpustakaan dalam APBD provinsi selama tiga tahun terakhir mengalami penurunan. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler