jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, pihaknya tidak mungkin mengubah kebijakan dengan memperbolehkan pemerintah daerah memberi THR kepada honorer menggunakan dana dari APBD.
Sebab, aturan yang berlaku menyebutkan bahwa pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan.
BACA JUGA: Kemendagri Izinkan Pemda Berikan THR untuk Honorer, tapi...
"Kecuali aturannya berubah atau diatur kemudian. Namun, kalaupun itu dilakukan, saya rasa akan menjadi kesulitan tersendiri juga bagi kami. Sebab, karakter honorer di pusat dan daerah itu berbeda," ujar Syarifuddin kepada JPNN, Senin (28/5).
Menurut Syarifuddin, di pemerintah pusat ada kecenderungan honorer hanya bersifat sementara.
BACA JUGA: Tega! Pemda Dilarang Berinisiatif Beri THR ke Honorer
Pegawai honorer diangkat sesuai kebutuhan. Artinya, banyak honorer yang diangkat hanya untuk masa kerja tak lebih dari satu tahun.
"Nah, kalau misalnya honorer itu kebutuhannya hanya tiga bulan, maka diangkat hanya tiga bulan. Demikian juga ada yang enam bulan atau sebelas bulan. Jadi, aneh juga kalau tiba-tiba mereka disebut mendapat gaji ke-13 kalau kebutuhannya hanya enam bulan," ucap Syarifuddin. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Bolehkah Pemda Beri THR ke Honorer? Nih Jawaban Pak Dirjen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kata Kemendagri soal Rumor e-KTP Cetakan Beijing
Redaktur & Reporter : Ken Girsang