jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin meminta daerah mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait pemberian THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13.
Sebagaimana disebutkan bahwa penerima THR dan gaji ke-13 hanyalah PNS, Prajurit TNI/Polri dan pejabat negara. Dalam dua aturan yang dikeluarkan pemerintah tidak disebutkan tunjangan pada tenaga honorer.
BACA JUGA: Bolehkah Pemda Beri THR ke Honorer? Nih Jawaban Pak Dirjen
Aturan itu ditetapkan pada PP Nomor 18/2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan ke-13 Kepada PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Selain itu juga diatur dalam PP Nomor 19/2018 tentang Pemberian THR Dalam Tahun Anggaran 2018 pada PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
BACA JUGA: Ini Kata Kemendagri soal Rumor e-KTP Cetakan Beijing
"Ketika itu tidak disebutkan (honorer,red) berarti landasan hukumnya tidak memadai kalau dipaksakan (untuk memberikan tunjangan)," ujar Syarifuddin kepada JPNN.com, Senin (28/5).
Menurut Syarifuddin, sebagai aparatur negara, Kemendagri dan Pemda tidak bisa menerjemahkan maksud lain dari apa yang sudah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Polri: Ormas yang Paksa Minta THR akan Disikat!
"Dalam pengelolaan keuangan kami prinsipinya selalu taat dan tunduk pada ketentuan yang ada. Dalam PP-kan sudah dibatasi sedemikian rupa siapa yang menerima THR dan gaji ke-13," katanya.
Syarifuddin juga menyatakan, dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada seluruh pemerintah daerah.
"Kami akan menerbitkan surat supaya tak multitafsir teman-teman daerah, ini semacam penajaman dari ketentuan yang sudah ada. Kami menganjurkan agar PP itu dipatuhi dan ditaati dan tak boleh keluar dari itu," pungkas Syarifuddin. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Baswedan Imbau Ormas Tidak Minta-Minta THR
Redaktur & Reporter : Ken Girsang