Bolehkah Pemda Beri THR ke Honorer? Nih Jawaban Pak Dirjen

Senin, 28 Mei 2018 – 17:27 WIB
Uang Rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin meminta pemerintah daerah mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait pemberian THR dan gaji ke-13.

Bahwa disebutkan, penerima THR dan gaji ke-13 hanyalah PNS, Prajurit TNI/Polri, pensiunan, dan pejabat negara. Dalam dua aturan yang dikeluarkan pemerintah tidak disebutkan tunjangan pada tenaga honorer.

BACA JUGA: Polri: Ormas yang Paksa Minta THR akan Disikat!

Aturan itu ditetapkan pada PP Nomor 18/2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan ke-13 Kepada PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Selain itu juga diatur dalam PP Nomor 19/2018 tentang Pemberian THR Dalam Tahun Anggaran 2018 pada PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

BACA JUGA: Anies Baswedan Imbau Ormas Tidak Minta-Minta THR

"Ketika itu tidak disebutkan (honorer,red) berarti landasan hukumnya tidak memadai kalau dipaksakan (untuk memberikan tunjangan)," ujar Syarifuddin kepada JPNN, Senin (28/5).

Menurut Syarifuddin, sebagai aparatur negara, Kemendagri dan Pemda tidak bisa menerjemahkan maksud lain dari apa yang sudah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

BACA JUGA: PNS Terima THR dan Gaji ke-13, Guru Honorer Hanya Bingkisan

BACA JUGA: PNS Terima THR dan Gaji ke-13, Guru Honorer Hanya Bingkisan

"Dalam pengelolaan keuangan kami prinsipinya selalu taat dan tunduk pada ketentuan yang ada. Dalam PP-kan sudah dibatasi sedemikian rupa siapa yang menerima THR dan gaji ke-13," katanya.

Syarifuddin juga menyatakan, dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada seluruh pemerintah daerah.

"Kami akan menerbitkan surat supaya tak multitafsir teman-teman daerah, ini semacam penajaman dari ketentuan yang sudah ada. Kami menganjurkan agar PP itu dipatuhi dan ditaati dan tak boleh keluar dari itu," pungkas Syarifuddin. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Lalu THR Guru Honorer Inisiatif Sekolah, Rp 100 Ribu


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
THR honorer   honorer   THR  

Terpopuler