Pemda Penerima DAK Perumahan Wajib Miliki RP4D

Rabu, 24 Maret 2010 – 16:57 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat akan menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pemerintah daerah, untuk mendorong program perumahan dan permukimanNamun pemberian bantuan yang akan dilaksanakan tahun depan ini, hanya akan diberikan pada daerah yang sudah memiliki Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah (RP4D).

"Untuk mendorong program perumahan dan permukiman ke depan, Kemenpera akan memberikan sejumlah bantuan ke Pemda, seperti penyaluran DAK mulai 2011 mendatang," kata Kepala Biro Hukum, Kepegawaian dan Humas Kemenpera, Agus Sumargiarto, saat menerima 15 anggota Komisi C DPRD Sleman, Rabu (23/3).

Meski pusat akan menyalurkan DAK, Pemda menurut Agus, juga harus menyediakan lahan untuk pembangunan perumahan bagi masyarakatnya

BACA JUGA: UU Penodaan Agama Dinilai Tak Sesuai

"Pembangunan perumahan di daerah saat ini telah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah
Oleh karena itu, Pemda wajib membuat peraturan daerahnya terkait pembangunan perumahan," harapnya.

Ditambahkan oleh Asisten Deputi Sistem Pengembangan Kawasan Kemenpera, Hazadin Sitepu, kebijakan mengenai RP4D itu sendiri merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)

BACA JUGA: Tetap Terima Honorer, Disanksi Pidana

Namun demikian katanya, kebijakan RP4D diatur secara lebih detail.

"Kami telah menyiapkan beberapa peraturan yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan Perda tentang perumahan
Untuk itu, adanya RP4D diharapkan bisa memacu pengembangan program perumahan dan permukiman di daerah," tuturnya.

Dalam penyusunan Perda tentang perumahan ini, lanjut Hazadin, ada beberapa pertimbangan dan kebijakan yang perlu dicermati

BACA JUGA: Susno Tak Menghina Institusi Polri

Di antaranya adalah adanya keberpihakan terhadap golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dukungan terhadap pembangunan inrastruktur, serta PSU untuk pembangunan perumahan dan permukimanDi samping itu, pengawasan pembangunan perumahan dan permukiman harus disesuaikan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Keamanan, Susno Disembunyikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler