"Untuk mendorong program perumahan dan permukiman ke depan, Kemenpera akan memberikan sejumlah bantuan ke Pemda, seperti penyaluran DAK mulai 2011 mendatang," kata Kepala Biro Hukum, Kepegawaian dan Humas Kemenpera, Agus Sumargiarto, saat menerima 15 anggota Komisi C DPRD Sleman, Rabu (23/3).
Meski pusat akan menyalurkan DAK, Pemda menurut Agus, juga harus menyediakan lahan untuk pembangunan perumahan bagi masyarakatnya
BACA JUGA: UU Penodaan Agama Dinilai Tak Sesuai
"Pembangunan perumahan di daerah saat ini telah menjadi tanggung jawab pemerintah daerahDitambahkan oleh Asisten Deputi Sistem Pengembangan Kawasan Kemenpera, Hazadin Sitepu, kebijakan mengenai RP4D itu sendiri merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)
BACA JUGA: Tetap Terima Honorer, Disanksi Pidana
Namun demikian katanya, kebijakan RP4D diatur secara lebih detail."Kami telah menyiapkan beberapa peraturan yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan Perda tentang perumahan
Dalam penyusunan Perda tentang perumahan ini, lanjut Hazadin, ada beberapa pertimbangan dan kebijakan yang perlu dicermati
BACA JUGA: Susno Tak Menghina Institusi Polri
Di antaranya adalah adanya keberpihakan terhadap golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dukungan terhadap pembangunan inrastruktur, serta PSU untuk pembangunan perumahan dan permukimanDi samping itu, pengawasan pembangunan perumahan dan permukiman harus disesuaikan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Keamanan, Susno Disembunyikan
Redaktur : Tim Redaksi