Menurut budayawan Garin Nugroho, yang hadir sebagai ahli dari MK, Rabu (24/3), konteks UU tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan zaman
BACA JUGA: Tetap Terima Honorer, Disanksi Pidana
Menurutnya, secara filosofis, sidang uji materiil MK tersebut bisa dikatakan berkah bagi semua pihakMengenai adanya ekses yang ditimbulkan apabila UU tersebut dicabut, Garin tak menafikannya
BACA JUGA: Susno Tak Menghina Institusi Polri
"Ekses tentu ada," tuturnya usai persidanganBACA JUGA: Alasan Keamanan, Susno Disembunyikan
"Undang-Undang ini berasal dari konflik 1965 lalu," katanya.Tercatat, sebanyak 5 pasal yang di-ujimateriil-kan dalam persidangan yang telah berlangsung sejak tanggal 17 November tahun lalu itu, akan segera mencapai amar putusanBeberapa pihak dari ormas menyatakan menolak pencabutan UU tersebut, dengan beralasan bahwa UU tersebut melindungi agama dari penodaan dan penistaan(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Sependapat dengan Susno
Redaktur : Tim Redaksi