Tetap Terima Honorer, Disanksi Pidana

Rabu, 24 Maret 2010 – 16:52 WIB
JAKARTA- Sikap pemerintah daerah yang tetap menerima tenaga honorer hingga saat ini, membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi gerahIronisnya penerimaan honorer ini tak hanya di daerah saja, di instansi pusat pun banyak terjadi.

"Saya tidak mengerti apakah aparatur di daerah dan pusat itu tidak tahu baca peraturan atau peraturannya kurang tegas," kata Deputi Menteri PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho pada JPNN, Rabu (23/3).

Kabag Humas Kementerian PAN&RB FX Dandung Indratno menambahkan, meski pemda maupun pusat dilarang menerima honorer lagi terhitung 2005, namun fakta di lapangan tidak seperti itu

BACA JUGA: Susno Tak Menghina Institusi Polri

Baik pusat dan daerah masih menerima honorer sampai sekarang
Itu sebabnya jumlah honorer bukannya berkurang malah bertambah terus.

"Kalau tidak menuntut jadi PNS tidak masalah, tapi mereka juga menuntut diangkat

BACA JUGA: Alasan Keamanan, Susno Disembunyikan

Padahal aturan dalam PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 sudah jelas sekali," tegasnya.

Dijelaskan Indratno, pemda maupun pusat bisa menerima pegawai dalam bentuk outsourching sesuai Kepres 80 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa
Artinya pegawai barunya hanya dalam sistem kontrak dan bukan honorer.

Lantas apa sanksi bagi pemda yang tetap menerima honorer? Menurut Ramli, dalam undang-undang disebutkan, sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran undang-undang termasuk turunannya

BACA JUGA: Kapolri Sependapat dengan Susno

"Karena larangan penerimaan honorer itu diatur dalam PP, jadi siapa saja yang melanggar sama artinya melakukan tindakan pidana dan itu harus diproses secara hukum," tegas Ramli.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bicara Century, SBY Mengeluh Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler