"Saya tidak mengerti apakah aparatur di daerah dan pusat itu tidak tahu baca peraturan atau peraturannya kurang tegas," kata Deputi Menteri PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho pada JPNN, Rabu (23/3).
Kabag Humas Kementerian PAN&RB FX Dandung Indratno menambahkan, meski pemda maupun pusat dilarang menerima honorer lagi terhitung 2005, namun fakta di lapangan tidak seperti itu
BACA JUGA: Susno Tak Menghina Institusi Polri
Baik pusat dan daerah masih menerima honorer sampai sekarang"Kalau tidak menuntut jadi PNS tidak masalah, tapi mereka juga menuntut diangkat
BACA JUGA: Alasan Keamanan, Susno Disembunyikan
Padahal aturan dalam PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 sudah jelas sekali," tegasnya.Dijelaskan Indratno, pemda maupun pusat bisa menerima pegawai dalam bentuk outsourching sesuai Kepres 80 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa
Lantas apa sanksi bagi pemda yang tetap menerima honorer? Menurut Ramli, dalam undang-undang disebutkan, sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran undang-undang termasuk turunannya
BACA JUGA: Kapolri Sependapat dengan Susno
"Karena larangan penerimaan honorer itu diatur dalam PP, jadi siapa saja yang melanggar sama artinya melakukan tindakan pidana dan itu harus diproses secara hukum," tegas Ramli.(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bicara Century, SBY Mengeluh Lagi
Redaktur : Tim Redaksi