jpnn.com, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal sedang menghadapi persoalan tentang menjamurnya layanan ojek berbasis aplikasi alias ojek online. Di sisi lain, tukang ojek konvensional yang dikenal dengan ojek pangkalan juga keberatan dengan keberadaan ojek online yang menggerus pendapatan mereka.
Namun, Pemkot Tegal sampai saat ini juga tak mengeluarkan regulasi tentang keberadaan ojek online. Karena itu, sebaiknya antara ojek online dan konvensional bisa sama-sama berbagi untuk mencegah gejolak.
BACA JUGA: Komplotan Pemalak Menantang Polisi Tanpa Seragam, Beginilah Jadinya
Usulan itu disampaikan Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Sri Ningsih saat menghadiri mediasi tentang ojek online dan ojek konvensional dalam rapat di Komisi III DPRD Kota Tegal, Kamis (10/8). Ningsih mengharapkan tukang ojek konvensional dan ojek online bisa berkoordinasi agar bisa sama-sama mencari nafkah.
"Saran saya mengenai Go-Jek dan ojek konvensional bisa bagi-bagi rejeki. Misalnya, untuk angkut orang diserahkan kepada ojek konvensional, sementara untuk online bisa antar makanan," katanya.
BACA JUGA: Sikat Cumi-cumi, Trio Maling Dibekuk Polisi
Sementara Kanit Dikyasa Satlantas Polres Tegal Ipda Joko Murdiyono mengatakan, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur angkutan sepeda motor. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, kendaraan hanya dibagi dua yakni bermotor dan tidak bermotor.
Tapi khusus untuk kendaraan penyedia angkutan umum, harus merupakan badan hukum. "Kendaraan bermotor angkutan umum harus berbadan hukum," jelasnya.
BACA JUGA: Mbah Mato Menghilang 16 Hari, Ditemukan sudah Tak Bernyawa Lagi
Namun, ada edaran dari Dirjen Perhubungan Darat yang memberikan kewenangan kepada pemda untuk mengetahui kebutuhan angkutan daerah. Termasuk mengatur kalau sepeda motor mau dijadikan angkutan alternatif.
"Itu bisa diatur Pemerintah Daerah dengan menerbitkan peraturan daerah," paparnya.(muj/zul/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua PKS di Tegal Mau Jadi Calon Wakil Wali Kota dari Golkar
Redaktur & Reporter : Antoni