Pemda Tidak Mungkin Kontrak PPPK dari Honorer K2 Seumur Hidup

Sabtu, 02 Februari 2019 – 15:03 WIB
Waspadai permainan pengusulan honorer K2 diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah diprediksi tidak akan mengikat kontrak PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 (kategori dua) seumur hidup.

Dalam PP Manajemen PPPK tidak ada ketentuan, masa kontrak sampai masa pensiun, yang ada hanyalah batasan minimal masa kontrak satu tahun. Hal ini tu tentunya akan membahayakan status para honorer K2.

BACA JUGA: PPPK dari Honorer K2 Rawan Dipecat

"Saya yakin, tidak ada kepala daerah yang mau buat kontrak kerja sampai pensiun. Sudah untung dikontrak selama periode dia menjadi kepala daerah (5-10 tahun)," kata Bambang Riyanto, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR kepada JPNN.com, Sabtu (2/2).

Status PPPK, lanjutnya, sama saja dengan pegawai kontrak. Ketika masih dibutuhkan tenaganya akan dipertahankan. Namun, bila berseberangan dengan kepala daerah sewaktu-waktu bisa diberhentikan.

BACA JUGA: Politikus Gerindra: Pilihan Honorer K2 Sudah Tepat

Alasannya dibuat seolah-olah memang kesalahan fatal.

"PPPK itu tidak sekuat PNS statusnya. Namanya pegawai kontrak. Jadi kalau tidak dibutuhkan ya diputuskan," ucap politikus Partai Gerindra ini.

BACA JUGA: Berita Terbaru seputar Pendaftaran PPPK dari Honorer K2

Sementara Wakil Bupati Tulang Bawang Hendriwansah saat dijumpai JPNN di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 1 Februari, juga menyatakan tidak bisa membuat kontrak sampai pensiun. Karena ketentuannya mengikuti kebijakan bupati.

"Ya kemungkinan masa kontraknya 3 tahun. Kalau dibuat sampai pensiun, takutnya bupati yang berikutnya tidak sepakat dengan kebijakan pendahulunya," tuturnya.

Walaupun PPPK juga memiliki NIP (nomor induk pegawai), Hendriwansah mengatakan, masa kontraknya tergantung bupati. Apalagi, setiap kepala daerah berbeda-beda visi misinya.

"Jangankan PPPK dari honorer K2, PNS saja bisa dipolitisasi kok. Misalnya yang enggak dukung kepala daerah dimutasi jabatannya. Nah kalau PPPK diputus kontrak dan dimasukkan orang-orang baru yang notabene pengikut kepala daerahnya," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Butuh PP Khusus agar Jadi PNS, Bukan PPPK


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler