Pemda Wajib Bentuk Tim Reformasi Birokrasi

Rabu, 24 November 2010 – 12:14 WIB
JAKARTA - Pemerintah daerah dan kementerian/lembaga (K/L) wajib membentuk tim reformasi birokrasi masing-masingTim tersebut harus dipimpin langsung oleh pimpinan tertinggi (kepala daerah, menteri dan setara menteri), serta dilengkapi perangkat pelaksana operasional yang menjadi pelaku di lapangan.

Keharusan membentuk tim reformasi birokrasi tersebut, menurut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) EE Mangindaan, tujuannya adalah untuk membangun jejaring tim reformasi birokrasi pada tingkat nasional dan internasional

BACA JUGA: Tempat Pelantikan Wako Tomohon Tergantung Izin KPK

Sehingga katanya, kebijakan-kebijakan terkait (reformasi birokrasi) dapat dijalankan masing-masing K/L dan pemda.

"Selain itu, juga untuk mendorong terjadinya pertukaran antar tim reformasi birokrasi kementerian/lembaga dan pemda," kata Mangindaan, dalam pengarahannya pada Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara Tingkat Nasional (Rakorpannas) di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (24/11).

Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, lanjut Mangindaan, salah satu kunci keberhasilannya adalah desentralisasi
Di mana setiap K/L dan pemda melakukan langkah-langkah reformasi birokrasi dengan mengacu pada Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, serta Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014, sesuai dengan karakteristik masing-masing institusi.

Selain itu, pelaksanaan reformasi birokrasi oleh K/L dan pemda harus serentak dan bertahap

BACA JUGA: Hukum Mati Pembalak Liar

Dikatakannya, setiap K/L dan pemda memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga reformasi birokrasi dilakukan dengan titik awal dan kecepatan yang berbeda
"Format yang diterapkan untuk K/L dan pemda (adalah) secara bertahap, sesuai kesiapan masing-masing," pungkasnya

BACA JUGA: Pemulangan Haji Normal 10 Hari Lagi

(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... CSR, Hutan dan Gerakan Sejuta Pelanggan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler