Hukum Mati Pembalak Liar

Rabu, 24 November 2010 – 08:56 WIB

JAKARTA – Wacana menghukum mati pelaku pembalakan liar mencuat dalam pembahasan Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pencegahan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L) Komisi IV DPRBeberapa anggota panitia kerja (Panja) menyatakan setuju pasal hukuman mati itu dimasukan.

Honning Sanny dari Fraksi PDI-P mengatakan, dalam draf RUU P3L disebutkan, pelaku pembalak liar hanya didenda Rp 5 miliar

BACA JUGA: Pemulangan Haji Normal 10 Hari Lagi

”Saya kira hukuman itu terlalu kecil
Uang segitu bisa dibayar dari hasil membalak hutan

BACA JUGA: CSR, Hutan dan Gerakan Sejuta Pelanggan

Yang pantas adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” katanya.

Honning menjelaskan, negara menanggung kerugian luar biasa akibat pembalakan liar
Pendapat itu didukung oleh Agung Jelantik Sanjaya dari Fraksi Gerindra

BACA JUGA: PDIP Tekan SBY Evaluasi Muhaimin

”Selama ini pembalak liar merugikan negara hingga triliunan rupiah, tetapi selalu lepas dari hukuman, atau hanya divonis ringanSementara masyarakat yang diperalat dihukum berat,” kata Agung.

Adiyaman Amir Saputra dari fraksi Partai Demokrat berpendapat senadaMenurutnya, kejahatan yang dilakukan pembalak liar menimbulkan banyak korban jiwaKarena perilaku mereka menimbulkan bencana alam”Karena itu pelaku pembalak liar layak dihukum mati,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron kurang setuju dengan hukuman matiMenurutnya, hukuman mati tidak sesuai dengan tren perlindungan hak asasi manusia yang sedang berkembang di dunia internasional saat ini”Maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun,” ujarnya.

Namun, Herman menambahkan, hukuman tambahan yang cocok bagi pelaku pembalak liar adalah pemiskinan”Pelaku akan didenda maksimal hingga Rp 100 miliar, dan seluruh kekayaan yang teridentifikasi hasil pembalakan liar akan disitaMereka ini mirip koruptor yang memiliki uang banyak, jadi harus dimiskinkan,” katanya

Menurut Ketua Bidang Pertanian DPP Partai Demokrat ini, efek jera penting agar pembalakan liar bisa diberantasHukuman berat itu menjadi konsekuensi untuk menyelamatkan hutan dan menjerat para pelaku

”Tapi seberat apapun hukuman akan sulit memberantas pembalakan liar jika masyarakat tidak proaktif menjaga hutan di sekitarnyaKarena itu, undang-undang ini nantinya harus mendapat dukungan penuh dari masyarakat agar bisa dijalankan efektif,” jelas Herman(dri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebulan, 82 TKI Mati Tak Wajar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler