Pemda Wajib Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka Sekolah di Zona Hijau

Jumat, 19 Juni 2020 – 20:10 WIB
Aktivitas belajar mengajar di SMPN 1 Bunguran Timur, Natuna, Kepri, belum berjalan normal karena banyak siswa yang tudak masuk sekolah akibat dilarang orang tua. Foto: Antara Kepri/Cherman

jpnn.com, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, pemerintah daerah harus intensif melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), saat sekolah-sekolah di zona hijau dibuka.

Satuan pendidikan di zona hijau wajib menutup kembali sekolah yang sudah melakukan sistem pembelajaran tatap muka apabila level daerah tersebut naik menjadi zona kuning, oranye atau merah.

BACA JUGA: PGRI Nilai Sekolah di Zona Hijau Tetap Berisiko Tinggi

“Jika pada minggu pertama dilakukan pembelajaran tatap muka ternyata berdasarkan hasil kajian pada minggu kedua dan ketiga terdapat peningkatan jumlah korban COVID-19, maka langsung ditutup pembelajaran tatap mukanya," kata Chatarina, Jumat (19/6).

"Pemda dan gugus tugas setempat harus secara berkala melakukan evaluasi terhadap perkembangan COVID-19 di zona hijau di saat sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka,” imbuhnya.

BACA JUGA: FSGI: Sekolah-Sekolah di Zona Hijau Kerepotan Menyiapkan Infrastruktur

Sebelum pembelajaran tatap muka di sekolah pada wilayah zona hijau dilaksanakan, penting bagi para pemangku kebijakan mengetahui langkah-langkah yang harus dipersiapkan.

Merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdapat 92 kabupaten/kota berada pada zona hijau.

BACA JUGA: Survei FSGI: 55,1 Persen Sekolah di Zona Hijau Belum Siap Beraktivitas

Chatarina menguraikan tugas dan tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dalam masa persiapan dan masa pembukaan satuan pendidikan.

Terdapat lima tahap tugas dan wewenang pemda pada masa persiapan pembukaan satuan pendidikan.

Pertama, memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud atau Education Management Informaton System (EMIS) Kementerian Agama.

Kedua, menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan.

Ketiga, menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan.

Keempat, berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19. Kelima, memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.

Selanjutnya terdapat empat tugas dan wewenang dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota pada masa pembukaan satuan pendidikan.

Pertama memastikan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat melakukan pengawasan dan pembinaan mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada satuan pendidikan.

Kedua, menginformasikan kepada gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 kabupaten/kota dan Puskesmas setempat jika ada warga satuan pendidikan terkonfirmasi positif COVID-19.

Ketiga, memastikan Puskesmas bersama dengan satuan pendidikan proaktif melakukan pengecekan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan.

Keempat, memberi rekomendasi kepada gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat terkait satuan pendidikan yang layak melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan atau penutupan apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler