Pemda Wajib Miliki Bank Tanah

Selasa, 01 Februari 2011 – 16:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah daerah diwajibkan memiliki bank tanah untuk mendukung tata ruang serta program pembangunan perumahan bagi masyarakatHal itu menurut Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa perlu dilakukan mengingat penyediaan lahan atau tanah sangat penting untuk perencanaan pengembangan sebuah kota ke depan.

"Saya minta Pemda punya bank tanah

BACA JUGA: KPK-Polri-Kejagung Kuatkan Barisan

Pemda yang memiliki luas lahan yang masih cukup luas sebaiknya membeli tanah-tanah yang ada di daerahnya saat ini,” ujar Suharso pada pers di Jakarta, Selasa (1/2).

Adanya ketersediaan bank tanah di daerah, menurut dia, pada dasarnya memberikan keuntungan bagi Pemda sendiri
Pasalnya, tanah atau lahan yang ada saat ini jumlahnya tidak akan bertambah dan akan terus berkurang seiring dengan peningkatan kebutuhan perumahan.

Beberapa keuntungan yang bisa diperoleh Pemda antara lain mereka dapat memastikan tata ruang sesuai peraturan daerah (Perda) yang dibuat

BACA JUGA: Pengacara Tersangka Desak KPK Ungkap Penyuap

Dengan demikian, Pemda bisa membuat masterplan dan detail plan  terkait perencanaan kota maupun daerahnya ke depan.“Penyediaan bank tanah atau lahan ini merupakan suatu hal yang sangat krusial di masa mendatang," ucapnya.

Disebutkan putra Gorontalo ini, tahun 2011 ditetapkan sebagai tahun penyediaan rumah bagi masyarakat
Salah satu kunci keberhasilannya adalah adanya kepastian lahan yang pasti oleh pemda setempat

BACA JUGA: Menhut : Mayoritas Bupati tak Paham Iklim

“Kalau lahan dantanahnya sudah tersedia tentunya bisa dipastikan lokasi pembangunan rumahnya,” tandasnya.Lebih lanjut, Suharso menjelaskan bahwa bank tanah juga bisa dijadikansebagai aset pemerintah daerah

Diakuinya, ide pembentukan bank tanah ini sempat dipertanyakan para kepala daerah"Mereka tanya mau diapakan tanah-tanah tersebut? Saya jelaskan begitu lahan dibeli, maka aset itu dapat dibukukan ke dalam neraca daerahSetelah dimasukkan dalam aktiva daerah, maka tanah tersebutmenjadi satu kekayaan dan Pemda dapat menerbitkan obligasi daerah atau municipal bond

Dengan obligasi daerah dalam hal bank tanah ini diharapkan bisa mempererat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)Di samping mengatasi masalah penyediaan tanah di daerah,” pungkasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Budiningsih Akhirnya Hadir di KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler