Pemda Wajib Sekolahkan Honorer K2 Lulusan SMA

Senin, 05 Oktober 2015 – 18:54 WIB
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengancam tidak akan memproses kenaikan pangkat honorer kategori dua (K2)‎ yang diangkat menjadi CPNS mulai 2016. Tak hanya itu, kenaikan gaji maupun promosi juga akan ditunda.

"Ini tidak main-main loh ya. Bagi honorer K2 yang sudah diangkat PNS, namun persyaratan adminsitrasinya tidak dipenuhi akan ditolak BKN," tegas Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyikapi banyaknya honorer K2 yang hanya lulusan SMA, Senin (5/10).

BACA JUGA: Karena Kematian Salim Kancil, Polisi Akui Ada Anggotanya Terlibat

Pengangkatan honorer K2 yang 60 persen lebih lulusan SMA, lanjutnya, menjadi tanggung jawab pemda untuk menyekolahkan pegawainya. Ini agar aturan dalam UU tidak dilanggar.

Bima menyontohkan tenaga perawat maupun bidan, standar pendidikannya minimal D3. Demikian juga guru, minimal S1.

BACA JUGA: Seskab Bantah Ada Larangan Publikasi Penanganan Kasus

"Kalau yang diangkat masih tetap SMA, ini jelas langgar aturan. Pemerintah akan menagih komitmen daerah yang mengusulkan mengangkat K2. Mereka harus menyekolahkan K2 hingga sesuai standar yang ditetapkan. Bila tidak, proses administrasi seperti usulan kenaikan gaji, kenaikan pangkat, promosi, dan lain-lain akan BKN tolak," paparnya.

Mantan pejabat di Bappenas ini menambahkan, pengangkatan CPNS dari honorer K2 menggunakan jalur khusus. Itu sebabnya pemda harus menyiapkan anggaran untuk menambah kompetensi K2 yang sudah diangkat PNS. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Ini Permintaan Anak Buah Megawati agar Jokowi Minta Maaf...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Garap Sekjen Kemenkeu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler