Pemda Wajib Susun RDTR Berbasis Digital, Kementerian ATR Gelar Pelatihan

Selasa, 23 November 2021 – 18:40 WIB
Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Reny Windyawati. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam bentuk digital berbasis Online Single Submission (OSS) dan sesuai standar.

Hal ini disampaikan Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Reny Windyawati.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Dorong Pegawainya Miliki Rumah Layak Huni

"Oleh karena itu diperlukan SDM penata ruang yang mumpuni untuk menyusun puluhan ribu RDTR di Indonesia," ujarnya dalam kegiatan Pelatihan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tingkat Menengah Tahun 2021 dengan Metode Blended Learning pada 22 November - 23 Desember 2021.

Reny menuturkan suatu wilayahadministrasi kabupaten dan kota dapat memiliki lebih dari satu RDTR berdasar pembagian wilayah perencanaan.

BACA JUGA: Maksimalkan Manfaat Lahan Alih Fungsi, Kementerian ATR/BPN Perlu Evaluasi IUP

Wilayah tersebut mencakup wilayah administrasi, kawasan fungsional bagian dari wilayah kabupaten/kota yang memiliki ciri perkotaan, kawasan strategis kabupaten/kota yang memiliki ciri kawasan perkotaan yang menjadi bagian wilayah kabupaten, dan kota yang merupakan kawasan pedesaan dan direncanakan menjadi kawasan perkotaan.

Reny kemudian menegaskan dalam upaya pemanfaatan dan pengendalian diperlukan rencana yang lebih rinci.

BACA JUGA: Apa Hubungan Prasetyo Edi dengan Wanita Memaki Ibunda Arteria Dahlan? Ternyata

Menurutnya rencana tersebut lebih terperinci dari rencana tata ruang wilayah yang berskala 1:50.000 untuk kabupaten dan 1:20.000 untuk kota.

"RDTR dirasa paling sesuai untuk dasar pengendalian dan pemanfaatan ruang. RDTR memiliki muatan materi yang lebih lengkap, termasuk dalam hal zonasi," ujar Reny.

Setelah ada Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), terdapat penggantian izin pemanfaatan ruang yang disebut Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Reny mengatakan KKPR tersebut diberikan untuk pelaku usaha atau non berusaha sebagai dasar pemanfaatan ruang.

Syarat wajib menerbitkan perizinan berusaha atau nonberusaha melalui konfirmasi KKPR.

Jadi, daerah harus punya RDTR berbasis digital atau OSS berbasis risiko yang sesuai standar.

"Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah investasi sebab kemudahan melakukan perizinan dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat," ungkap Reni.

Reny Windyawati berharap bahwa pelatihan ini dapat menciptakan SDM penataan ruang yang mumpuni, terutama di dalam menyusun RDTR.

"Hal ini sesuai dengan kompetensi yang diwujudkan dalam pelatihan ini, yaitu diharapkan mampu menyusun konsep RDTR dengan baik," kata Reny.

 Hal Senada disampaikan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Agustyarsyah yang mengatakan pelatihan kali ini bertujuan agar peserta mampu menyusun konsep RDTR peraturan zonasi dengan baik.

Terdapat 40 peserta yang mengikuti pelatihan ini di antaranya 2 peserta dari pejabat pengawas dan pejabat fungsional umum Kementerian ATR/BPN, 14 peserta jabatan fungsi penataan ruang Kementerian ATR/BPN, 8 peserta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan, 8 peserta dari pemerintah daerah, dan 8 peserta dari Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia. (mcr18/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler