Pemda Wajib Tindaklanjuti Rekomendasi KASN

Rabu, 18 Maret 2015 – 10:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Empat bulan bekerja, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah memberikan rekomendasi kepada instansi pusat maupun daerah. Isinya meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan proses rekruitmen secara terbuka.

"Ada empat instansi pusat dan tiga daerah yang sudah kita berikan rekomendasi. Untuk instansi daerah, seluruh pelantikan pejabatnya kita batalkan dan diulang lagi sesuai mekanisme UU ASN," kata Prijono Tjiptoherijanto, komisioner KASN, di Jakarta, Rabu (18/3).

BACA JUGA: Kubu Ical Cibir Perubahan Sikap Muladi

Dijelaskannya, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan maupun manajemen ASN pada instansi pemerintah. KASN juga diberikan kuasa penuh untuk membatalkan keputusan PPK yang dinilai menyalahi aturan UU ASN.

"Semua instansi pemerintah termasuk pemda harus menindaklanjuti rekomendasi KASN. Sebab seluruh laporannya akan diserahkan kepada presiden," tegasnya.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Sofyan Sebut BKN Perpanjangan Tangan KASN

BACA JUGA: Awas, Nekat Gabung ISIS, Ini Akibatnya!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curiga Istri Gabung ISIS, Suami: Tolong, Kembalikan!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler