jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah terus menggodok skema pencabutan paspor warga negara Indonesia (WNI) jika sengaja ke luar negeri untuk bergabung dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Ya, munculnya wacana ini terkait dengan 16 orang yang diduga bergabung dengan gerakan terlarang tersebut setelah sengaja melepaskan diri dari rombongan travel Smailing Tour di Turki.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna H. Laoly mengklaim sedang memformulasikan hal tersebut bersama dengan menteri lain di jajaran Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam). Rencananya pihak Imigrasi nanti punya kewenangan mencabut paspor mereka untuk menghilangkan status WNI.
BACA JUGA: Curiga Istri Gabung ISIS, Suami: Tolong, Kembalikan!
"Itu lagi dibicarakan di Polhukam, akan ada kebijakan bagaimana, diteliti dulu, nanti Imigrasi kita akan punya hak untuk cabut paspor," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/3).
Proses ini memang memakan waktu lama, mengingat ada beberapa pertimbangan seperti anak-anak yang ikut dalam rombongan. Selain itu perlu dipelajari lagi soal motif sekelompok orang yang sengaja menghilangkan diri itu.
BACA JUGA: Khofifah Beber Alasan Sebenarnya WNI Gabung ISIS
Apalagi jika mereka nanti kembali ke Indonesia, sedangkan harta sudah dijual. Berdasarkan laporan-laporan mengenai ke-16 orang itu, rumah dan harta benda lainnya sudah menjadi hak milik orang lain.
Nah ini juga akan menjadi pertimbangan. Nantinya, setelah strategi cabut paspor dilakukan, pemerintah juga menerapkan skema lain yakni, pengetatan keamanan agar kejadian serupa tak terulang. Ini termasuk interogasi mendalam saat orang-orang tersebut telah kembali.
"Pengetatan akan kita lakukan dan akan kita masukan dalam daftar kalau mereka masuk kembali ke sini (Indonesia, Red)," imbuh Yasonna.
BACA JUGA: Sejumlah WNI Gabung ISIS, Adik Amrozi Salahkan Dua Lembaga Ini
Berdasarkan info dari Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno L.P. Marsudi, Yasonna melihat perlu sekali pengkajian mendalam. Hasil interogasi tersebut yang akan menguak hal-hal semacam itu. Sementara ini, karena belum ada proses semacam itu, pemerintah hanya bisa memantau dari jauh dan tidak secara langsung. "Kalau menurut rapat, masih dalam penelitian instansi berwenang BIN (Badan Intelegen Negara) dan sebagainya," ucapnya.
Saat ini, baik Detasemen Khusus (Densus) BIN, Polri, dan TNI memberikan perhatian khusus terkait ISIS. Menurut Yasonna, hal ini bukan hanya ancaman serius untuk Indonesia, tapi juga bagi dunia internasional.
Dengan demikian, perlindungan sebagai tindakan antisipasi terus digodok, baik dari segi izin ke luar negeri maupun penekanan jika ada indikasi WNI akan bergabung sampai dengan perencanaan dasar hukum terkait masalah ini. "Nanti seharusnya ada pembahasan melalui inpres (instruksi presiden) dan kepres (keputusan presiden). Dengan adanya itu bisa kita lakukan cegah tangkal (cekal). Ada dasar hukumnya," tukas Yasonna. (adn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Zaman Gus Dur Dihapus, Jokowi Wacanakan Lagi Wakil Panglima TNI
Redaktur : Tim Redaksi