jpnn.com - JAKARTA - Keberadaan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan instansi strategis. Pasalnya, BKN merupakan perpanjangan tangan Komisi ASN.
"Di dalam UU 5/2014 tentang ASN, disebutkan BKN merupakan perpajangan tangan dari KASN. Kerja sama dan koordinasi KASN dengan BKN buka hanya kebutuhan, tapi juga suatu keniscayaan," kata Ketua KASN Sofyan Effendi, Rabu (18/3).
BACA JUGA: Awas, Nekat Gabung ISIS, Ini Akibatnya!
Lanjutnya, ada empat instansi yang harus bersinergi dalam manajemen kepegawaian, yaitu BKN, KASN, LAN, dan KemenPAN-RB. Tanpa sinergi, sistem merit dan manajemen ASN pada instansi tak akan jalan.
Menanggapi itu, Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan BKN akan mendukung dan berkoordinasi dengan KASN. Sebagai langkah konkritnya, BKN siap memberikan data-data kepegawaian yang dibutuhkan KASN.
BACA JUGA: Curiga Istri Gabung ISIS, Suami: Tolong, Kembalikan!
"BKN siap bersinergi dan bekerja sama untuk menyiapkan SDM profesional agar tujuan KASN dalam mewujudkan sistem merit dan manajemen ASN dapat tercapai," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Khofifah Beber Alasan Sebenarnya WNI Gabung ISIS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah WNI Gabung ISIS, Adik Amrozi Salahkan Dua Lembaga Ini
Redaktur : Tim Redaksi