Pemecatan Berbuntut Laporan Polisi, BUMD Jatim Siap Ladeni Mantan Karyawan

Kamis, 30 September 2021 – 23:59 WIB
Plt Dirut PT PJU Parsudi menyatakan siap dengan pelaporan yang dilakukan pegawainya Asfuri. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Seorang pegawai dari PT Petrogas Jatim Utama (PJU), salah satu BUMD milik Pemprov Jatim bernama Asfuri tak terima atas pemecatan terhadap dirinya yang dinilai dilakukan secara sepihak.

"Saya akan membawa masalah ini ke lembaga peradilan. Kalau menyangkut pegawai ke PHI," kata Asfuri tertulis, Kamis (23/9).

BACA JUGA: Wagub Jatim Dorong BUMD Jadi Pemasok Benih Bawang Putih Nasional

Pemecatan Asfuri tercantum dalam surat nomor 371/PJU-P/IX/2021 tanggal 20 September 2021. Dasarnya berupa surat peringatan (SP) satu hingga tiga, surat direksi, berita acara permintaan keterangan komite disiplin, dan pemeriksaan pelanggaran disiplin karyawan. 

Dia juga melapor ke Polda Jatim karena menduga ada unsur pidana. Mengingat dalam SP III nomor 003/USDM-SP/IX/2021, Asfuri disebut melakukan pengancaman atau intimidasi serta penghasutan.

BACA JUGA: Bank Jatim Syariah Bakal Jadi BUMD

Asfuri menolak diberhentikan dari secretary corporate PT PJU, digantikan dengan jabatan barunya sebagai Dirut PT PPM. Dia menduga hal itu dilakukan direksi secara ilegal.

"Dugaan saya ilegal, status pembuat kebijakan cacat hukum, karena dilakukan Plt Direktur (Parsudi,red). Itu berbahaya kalau saya terima," ujar dia. 

BACA JUGA: Jatim Siapkan BUMD Penggemukan Sapi

"Ini bukan mengenai rotasi, mutasi, promosi, dan lainnya, tetapi status pembuatan kebijakan yang saya permasalahkan," imbuh dia. 

Sekadar diketahui, PT PJU sempat gaduh dan mendapat perhatian serius dari Komisi C DPRD Jatim. Mereka sempat memanggil jajaran direksi dan komisaris serta Biro Perekonomian pada Kamis (26/8).

Saat pemanggilan, Komisi C meminta klasifikasi terkait tiga hal yang dinilai tidak tepat dan selama ini menjadi sorotan sejumlah kalangan. 

Antara lain, soal perubahan posisi penting menyangkut status Plt direktur yang sudah tiga kali dilakukan Dirut Mochamad Abdul Wachid yang meninggal 27 Juni 2020.

Sebelum Parsudi, dua kali Plt diisi Agus Edi Sumanto. Rupanya, saat Plt dijabatnya ada kegaduhan di internal PJU. 

Menanggapi hal itu, Plt Dirut PT PJU Parsudi membanarkan perusahaan memberikan tindakan disiplin kepada Asfuri yang menilai tugas. Pihaknya secara prosedur sudah melakukan pemanggilan bermusyawarah. 

"Panggilan sampai ketiga tidak hadir, akhirnya kami berikan SP III itu," kata Parsudi saat dikonfirmasi, Kamis (30/9).

Pemberitaan yang disampaikan Asfuri dinilai bersifat negatif, bisa merusak nama baik perusahaan serta pimpinan lantaran menyebut adanya cacat hukum dan administrasi. 

"Di perseroan tidak mengenal Plt, sehingga kami di sini menjalankan tugas dalam UU perseroan," ujar dia. 

Terkait pelaporan yang dilakukan Asfuri ke PHI, Parsudi mempersilakannya karena itu adalah hak karyawan. 

"Silakan menempuh jalur prosedural. Kami akan siap melaksanakan prosedur dan tahapan diatur dalam UU tenaga kerja," tegas Parsudi. (mcr12/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler