Pemecatan Eks Sekretaris KPU Simalungun sebagai PNS Belum Final

Senin, 13 Januari 2014 – 07:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - SK Bupati Simalungun JR Saragih Nomor : 800/6549/2013  tentang pemberhentian secara tidak hormat mantan Sekretaris KPU Simalungun Arsyad Siregar sebagai PNS, sifatnya belum final.

Pasalnya, A Siregar masih punya kesempatan melakukan banding ke  Badan Pertimbangan Kepagawaian (Bapek) atas SK Bupati yang memecat dirinya itu.

BACA JUGA: Tangkis Serangan Pakai Borgol

Ketentuan ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Bapek, tepatnya pasal 1 ayat (6), yang bunyinya, " Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian."

Nah, di PP tersebut, yakni di pasal 7, diatur bahwa banding harus diajukan paling lama 14 hari sejak SK hukuman diterima yang bersangkutan. Lebih 14 hari, pengajuan banding ditolak.

BACA JUGA: Tohaji Mati Usai Perta Miras

PP juga menyebutkan, Bapek akan mengeluarkan putusan paling lama 180 hari sejak berkas banding diterima. Putusan Bapek wajib dilaksanakan Pejabat Pembina Kepegawaian. Bapek diketuai Menpan-RB,  sekretaris Ketua BKN, dengan anggota antara lain Kepala BIN, Sekjen Kemendagri, dan beberapa pejabat dari kementerian terkait.

Kasus pemecatan PNS pernah terjadi di  Tapanuli Utara (Taput). Pada 22 November 2012 Bapek membatalkan SK Bupati Taput Torang Lumbantobing yang memecat lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Taput.

BACA JUGA: Serangan Chikungunya di Pamekasan Meluas

Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menjelaskan, jika Bapek menganulir SK bupati tentang pemecatan PNS, maka bupati harus mengeluarkan SK baru, yang isinya membatalkan SK pemberhentian PNS itu.

Soal gaji, Tumpak menjelaskan, terhitung keluar SK pemberhentian dari bupati, hingga keluar putusan Bapek yang membatalkan SK bupati, PNS itu masih berhak menerima gajinya. "Kalau selama ini tidak dibayarkan, ya sekarang harus dibayarkan," cetus Tumpak.

Dengan merujuk kasus di Taput itu, mestinya A Siregar tak perlu melaporkan masalah gajinya ke Polda Sumut. Seperti diberitakan, Siregar menyatakan dirinya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut 7 Januari 2014, karena sudah tidak menerima gaji lagi.

Padahal, jika dia mengajukan banding ke Bapek dan Bapek menyatakan SK Bupati menyalahi aturan dan harus dianulir, maka otomatis nantinya gaji dia yang sempat tertunggak juga akan dibayarkan.

Bagaimana dengan masalah pemberhentian A Siregar yang dilakukan secara tidak hormat? Di PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pemberhentian secara tidak hormat tergolong sanksi terberat. Sanksi itu bisa dijatuhkan, salah satunya karena,  "PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih."

Pertanyaannya, apakah sudah selama itu A Siregar tidak masuk kerja di jabatannya yang baru sesuai SK Bupati, yakni kabid di Dinas Sosial? Hal ini perlu penjelasan, disertai data atau absensi kerja.

Sementara, terkait dengan masalah SK Bupati Simalungun  JR Saragih Nomor: 821/2310/BKD/2010 tentang diangkatnya A Siregar sebagai Kabid di Dinas Sosial saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai sebagai sekretaris KPU Simalungun, sudah dijelaskan Kadishub Kominfo Simalungun, M Andreas Simamora, Kamis (12/12) malam.

Dia menjelaskan, bahwa penarikan Sekretaris KPU Arsyad Siregar, sudah sesuai ketentuan berlaku yakni Surat Edaran KPU Nomor:1308/sj/XII/2011, perihal pengangkatan Sekretaris KPU provinsi dan Sekretaris KPU kabupaten/kota.

Di pasal 5 dinyatakan pergantian sekretaris KPU provinsi dan Sekretaris KPU kabupaten/kota dapat dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002, antara lain karena diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... TKB CPNS Dibatalkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler