Pemecatan Ferdy Sambo Sebagai Langkah Menyingkirkan Hambatan

Jumat, 26 Agustus 2022 – 16:43 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari atau Tobas menganggap vonis pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Ferdy Sambo memperlancar pengusutan kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya melihat pemecatan di awal proses menjadi bagian dari upaya menyingkirkan hambatan-hambatan dalam penanganan kasus," ucap legislator Fraksi Partai NasDem itu dalam keterangan persnya, Jumat (26/8).

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding, Semoga Polri Tidak Bertele-tele

Tobas menganggap Irjen Sambo masih punya potensi menghambat proses pengusutan kasus penembakan meskipun tidak menempati jabatan strategis di Polri.

"Jika Sambo masih berstatus sebagai perwira tinggi Polri tentu dapat menjadi hambatan karena masih memiliki pengaruh langsung atau tidak terhadap orang-orang yang terlibat," kata legislator Daerah Pemilihan I Lampung itu.

BACA JUGA: Pesan Wanita Pemuas Nafsu, Vandi Hanya Bawa Duit Rp 100 Ribu, Terjadilah!

Toba pun menganggap PDTH kepada Irjen Sambo bisa menumbuhkan optimisme publik bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tim khusus sangat serius menuntaskan kasus penembakan Brigadir J.

"Tentunya langkah-langah berikutnya dan kesungguhan untuk menangani kasus ini dapat terus perlahan membangkitkan kepercayaan publik," ujar dia.

BACA JUGA: Lihat Tuh, Tampang Suami Tidak Sayang Istri

Irjen Sambo dianggap hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melanggar kode etik dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.

Ferdy Sambo divonis PDTH oleh majelis hakim karena dianggap melanggar tujuh aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintah atau peraturan kepolisian.

Misalnya, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan anggota Polri dapat diberhentikan tidak hormat dari kedinasan karena melanggar sumpah atau janji anggota, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik.

Sementara itu, Pasal 11 ayat 1 huruf B menyatakan setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab.

Namun, Irjen Sambo mengajukan banding menyikapi putusan sidang KKEP.

Proses banding bisa diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak putusan dibacakan pada Jumat (26/8). (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Gempa 8,9 M dan Tsunami, Siapkan Mitigasi!


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler