Pemecatan Ribuan PNS Korup Jalan Di Tempat

Jumat, 12 April 2019 – 22:03 WIB
PNS korup dipecat. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa pemecatan 1.466 pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi terpidana korupsi berjalan di tempat. Gaji yang berasal dari anggaran milik publik juga terus dibayarkan kepada mereka.

"Tanpa langkah tegas dari Kemendagri, proses pemecatan yang ditargetkan tuntas April 2019 tidak akan selesai," kata peneliti ICW Egi Primayogha dalam siaran pers, Jumat (12/4).

BACA JUGA: Jumlah PNS Koruptor yang Dipecat Sudah Banyak, nih Data BKN

ICW menjelaskan jumlah PNS yang telah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi mencapai 2.357 orang.

Berdasar data ICW per September 2018, sebanyak 98 PNS terpidana korupsi tercatat bekerja di pemerintah pusat dan 2.259 PNS di pemda. "Per akhir Januari 2019, 1.466 belum dipecat dari statusnya sebagai PNS," tegasnya.

BACA JUGA: Bansos untuk Pura Dikorupsi, Perwakilan Warga Nusa Penida Lapor KPK dan Kemendagri

Dia menambahkan, lambannya  proses pemecatan menunjukkan ketiadaan komitmen dari pejabat pembinaan kepegawaian (PPK) dari institusi di tingkat pusat dan daerah. Adapun PPK di tingkat pusat adalah menteri, kepala badan, dan instansi lain yang setara. Sedangkan di tingkat daerah PPK adalah gubernur, wali kota, dan bupati.

"PPK di semua tingkatan lalai menjalankan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku," katanya.

BACA JUGA: Enaknya jadi PNS, Ketahuan Korupsi Tetap Digaji

ICW mencatat setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan PPK. Pertama,, PPK tidak menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 87 ayat (4) Huruf b.

Kedua, PPK melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 250 Huruf b.

Ketiga, Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ; Nomor 15 Tahun 2018, Nomor 153/Kep/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan Butir Kedua Huruf a dan Butir Ketiga.

Kemendagri sebagai pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 373, UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemda, semestinya berperan aktif dalam merespons lambatnya PPK.

Dalam ketentuan tersebut dikatakan bahwa mendagri memiliki kewenangan konstitusional dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, termasuk dalam hal pemberian sanksi kepada kepala daerah. "Apalagi Kemendagri turut menandatangani SKB tentang pemecatan PNS koruptor," ujarnya.

ICW mendesak Kemendagri untuk segera mengambil tiga langkah cepat. Pertama, segera menerbitkan Permendagri yang mengatur pemberian sanksi kepada PPK di tingkat pusat maupun daerah apabila belum memecat PNS terpidana korupsi hingga akhir April 2019.

Kedua, pascadikeluarkannya Permendagri tersebut, Kemendagri juga harus benar-benar memastikan bahwa peraturan yang dikeluarkan ditaati oleh seluruh PPK di tingkat pusat ataupun daerah. Ketiga, Kemendagri harus segera berkoordinasi dengan instansi kementerian/lembaga terkait dalam hal ini Kemenpan RB, BKN, dan juga KPK untuk segera mempercepat proses pemecatan PNS terpidana korupsi.

Sejumlah langkah tersebut mendesak untuk segera dilakukan Kemendagri sebagai bagian dari menjaga muruah etika publik yang seharusnya dimiliki oleh lembaga eksekutif selaku pemberi pelayanan publik.

"Selain itu, hal ini juga upaya agar potensi kerugian negara akibat gaji yang terus dibayarkan kepada PNS terpidana korupsi tidak semakin membengkak," paparnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW: Angkat Honorer K2 Tanpa Tes Mengganggu Reformasi Birokrasi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS korupsi   ICW   Kemendagri  

Terpopuler