Kasus Pembobolan Deposito Milik PT Yulie Sekuritas Indonesia

Pemegang Saham Publik Mempertanyakan Komitmen OJK dan Polri

Minggu, 23 September 2018 – 18:40 WIB
Aksioma Lase dari Kantor Hukum Aksioma & Partners selaku kuasa hukum pemegang saham PT. Yulie Sekuritas Indonesia dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (23/9). Foto: Dok. JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemegang saham publik mempertanyakan komitmen OJK maupun Polri dalam mengungkap perkara pembobolan Deposito milik PT Yulie Sekuritas Indonesia, TBK, yang jelas-jelas telah merugikan investor pemegang saham dan sangat sarat tindak pidana baik di bidang pasar modal, perbankan, maupun tindak pidana. Pasalnya, sampai setengah tahun berlalu terhitung sejak 21 Februari 2018, pelaku yang diduga membobol deposito milik PT Yulie Sekuritas Indonesia belum tersentuh hukum.

Hal tersebut disampaikan Aksioma Lase dari Kantor Hukum Aksioma & Partners selaku kuasa hukum pemegang saham PT. Yulie Sekuritas Indonesia dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (23/9).

BACA JUGA: Sekjen PKB Lapor Polisi demi Beri Pelajaran ke Yahya Waloni

Menurut Aksioma, bobolnya Deposito milik PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk pada tanggal 21 Pebruari 2018 yang lalu berbuntut panjang. Deposito yang dibobol tersebut terdiri dari dua Bilyet Deposito senilai Rp 27 miliar yang ditempatkan di Bank Mandiri.

Lebih lanjut, Aksioma mengatakan PT. Gema Buana Indonesia selaku pemegang 11,90 persen saham PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk ternyata telah menyampaikan laporan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 8 Maret 2018. Laporan tersebut mengenai pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh manajemen lama dan pemegang saham lama dari PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk terkait pembobolan Deposito milik PT. Yulie Sekuritas Indonesia yang digawangi oleh Jonathan Yuwono sebagai Direktur dari PT. Jeje Yutrindo Utama. Sebelumnya Yuwono merupakan Pemegang Saham Pengendali dari PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk.

BACA JUGA: MUF Masih Pelajari Kredit Kendaraan dengan DP 0 Persen

Menurut Aksioma, meskipun sudah tidak lagi memiliki saham dalam PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk sejak tanggal 5 Januari 2018, namun Deposito milik PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk sebesar Rp 12.311.000.000 dan USD 1.080.000 atau setara dengan Rp 27 miliar ternyata dicairkan oleh Bank Mandiri untuk melunasi utang PT. Jeje Yutrindo Utama. Dua Deposito tersebut raib oleh pemegang saham lama.

“Ini terjadi karena Deposito milik PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk tersebut yang selama ini dilaporkan sebagai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) pada Bursa Efek Indonesia (BEI) ternyata diam-diam telah dijadikan jaminan utang PT. Jeje Yutrindo Utama di Bank Mandiri sejak tanggal 11 Mei 2015, namun tidak pernah diungkapkan kepada investor publik dalam Laporan Keuangan PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk selama 3 (tiga) tahun berjalan (2015-2017),” tegas Aksioma.

BACA JUGA: Farhat Dipolisikan soal Unggahan Pilih Jokowi Masuk Surga

Dikatakan Aksioma, para pemegang saham publik tidak pernah mendapatkan informasi mengenai penjaminan Deposito tersebut selama tiga tahun terakhir sebagai acuan dalam mengambil keputusan saat membeli saham PT. Yulie Sekuritas Indonesia,Tbk. Padahal informasi mengenai penjaminan Deposito tersebut merupakan informasi yang bersifat material.

Ia menilai tindakan pembobolan Deposito senilai Rp 27 miliar tersebut terindikasi kuat mengandung unsur tindak pidana Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Pasal 104, Pasal 107 Juncto Pasal 90 UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, tindak pidana Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998. Juga tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP yang telah menimbulkan kerugian bagi pemegang saham publik dan merusak kepercayaan investor pada Pasar Modal Indonesia.

Aksioma menegaskan di dalam Peraturan BAPEPAM V.D.7 Pasal 2 huruf g yang telah diperbaharui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 72/POJK.04/2017 telah jelas diatur bahwa MKBD dilarang untuk dijadikan jaminan utang. Karena itu, tindakan manajemen lama dari PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius di bidang Pasar Modal Indonesia.

“Penjaminan MKBD untuk jaminan utang jelas-jelas merupakan transaksi yang terlarang dalam hukum pasar modal,” tegas Aksioma.

Apalagi, kata dia, penjaminan Deposito tersebut pada tahun 2015 merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi yang mengandung benturan kepentingan mengingat pihak yang diuntungkan dari penjaminan Deposito tersebut adalah PT. Jeje Yutrindo Utama yang pada waktu itu merupakan pemegang saham mayoritas sekaligus pemegang saham pengendali dari PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk.

Terkait penjaminan Deposito tersebut, Aksioma mengatakan seharusnya ketika hendak menerima jaminan Deposito dimaksud pihak Bank Mandiri juga harus menerapkan Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle) sesuai amanat Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dengan memastikan seluruh aturan yang berlaku bagi perusahaan publik di bidang Pasar Modal telah dipenuhi termasuk pelaporan kepada OJK dan pengumuman kepada publik.

“Karena keteledoran Bank Mandiri saat menerima jaminan Deposito tersebut, manajemen baru PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk yang baru saja diangkat pada bulan April 2018 yang lalu telah melayangkan laporan kepada OJK mengenai dugaan tindak pidana perbankan yang diduga terjadi terkait penjaminan Deposito milik PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk tersebut,” katanya.

Menurutnya, manajemen baru PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk merasa sangat terbebani tanggung jawab kepada pemegang saham akibat persoalan jebolnya Deposito tersebut yang berimbas pada terganggunya business plan perusahaan. Pasalnya, setelah enam bulan berlalu sejak pemegang saham melayangkan laporan atas pembobolan Deposito tersebut pada tanggal 8 Maret 2018, hingga kini OJK belum juga mengambil tindakan yang tegas terhadap Jonathan Yuwono selaku Direktur PT. Jeje Yutrindo Utama yang merupakan pihak yang diuntungkan dalam pembobolan Deposito tersebut maupun Johnlin Yuwono, ayah dari Jonathan Yuwono, yang pada waktu penjaminan dan pembobolan Deposito itu menjabat sebagai Komisaris PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk. Bahkan surat laporan dari pemegang saham tersebut tidak pernah ditanggapi oleh OJK.

“Demikian juga laporan polisi yang disampaikan oleh pemegang saham kepada Bareskrim Polri pada tanggal 9 Maret 2018 sampai sekarang masih belum membuahkan hasil yang memuaskan, karena sudah setengah tahun pemeriksaan masih belum juga menyentuh pelaku utama dari pembobolan Deposito tersebut,” katanya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Resmi, Yahya Waloni Jadi Terlapor di Bareskrim Polri


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler