Pemenang Tender KPU Bisa Dibatalkan

Kamis, 27 Februari 2014 – 07:30 WIB

jpnn.com - MAKASSAR -- Mendapat sorotan dari berbagai pihak terkait dugaan kejanggalan tahapan tender Pencetakan Formulir Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, KPU menyebut bila tahapan tender saat ini memasuki masa sanggahan. Bahkan kemungkinan pemenang tender bisa dibatalkan sepanjang sanggah banding, yakni tahapan setelah masa sanggah dimenangkan penggugat.

Dikonfirmasi di ruang kerjanya siang kemarin Kabag Keuangan dan Logistik KPU Sulsel, Sahabuddin mengatakan masa sanggah pemenang tender ini berlangsung sampai 27 Februari, hari ini. Walau secara teknis mekanisme tender diatur oleh panitia, pihaknya mencoba menjelaskan taha[an tender agar tidak bias di masyarakat.

BACA JUGA: Karcis Masuk Bromo Jadi Rp 400 Ribu

Yakni dimulai dengan evaluasi administrasi yang dibuka secara online. Semua perusahaan yang mengajukan dan memenuhi sayarat secara administrasi, berhak mengikuti tahap selanjutnya yakni evaluasi teknis. Disini dilakukan pemeriksaan teknis mulai kesiapan mesin cetak, kantor, SDM dan seterusnya.

"Terakhir itu baru masuk soal harga. Bisa jadi bukan harga terendah yang memenangkan dengan pertimbangan tersebut," kata Sahabuddin, Rabu 26 Februari. Pertimbangan memenangkan perusahaan yang mana menurutnya menjadi domain panitia tender yang diketuai Camubar.

BACA JUGA: Paru-Paru Bengkak, Anoa KBS Mati

Namun di masa sanggah seperti ini, belum dapat dipastikan bila pemenang tender secara otomatis bisa langsung melakukan pekerjaan. Sebab bila sanggahan diterima dan masuk pada sanggah banding, maka pekerjaan tender dihentikan dengan syarat pemohon mengajukan uang jaminan sebesar 1 persen dari total nilai HVS yang diumumkan atau sekitar Rp41 juta.

Bila sanggahan diterima maka pemenang tender bisa dibatalkan. Kondisi ini dibenarkan panitia tender, Nono yang juga staf di KPU Sulsel. Secara umum dia mengatakan tidak secara otomatis penawar terendah menjadi pemenang tender. Untuk masa sanggah sendiri dilakukan via online dan akan segera direspons panitia tender.

BACA JUGA: Marapi Erupsi 38 Detik, Radius 3 Km Steril

Sesuai Aturan

Proses tender oleh KPU Sulsel terus menuai sorotan. Berbagai tahapan diduga diserobot demi memenangkan salah satu pihak perusahaan peserta tender.

Menanggapi dugaan ini. Ketua Panitia Tender KPU, Camubar menampik dugaan tersebut. Menurutnya, proses lelang sudah dilakukan dengan aturan yang ada.

"Kami sudah lakukan semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami selaku panitia mengikuti aturan yang berlaku saja," tegasnya.

Dia pun menegaskan jika kinerja panitia tidak memiliki kejanggalan apapun. Pihaknya sudah melalui seluruh tahapan yang ada.

"Disini ada empat tahapan. Dan itu sudah dilalui semua tanpa ada yang terlewatkan," ungkapnya.

Empat tahapan yang dimaksud adalah, tahapan administrasi, kemudian evaluasi tekhnis. Tahapan selanjutnya adalah perencanaan dan penawaran biaya dan terakhir adalah tahapan pembuktian kualifikasi.

Khusus untuk penunjukan CV Adi Perkasa sebagai pemenang tender, Camubar mengaku itu sudah sesuai dengan hasil seleksi yang sah. Perusahaan tersebut dianggap layak karena memenuhi seluruh kualifikasi dan lolos dalam seluruh tahapan.

Pihaknya juga tidak melakukan inspeksi dan klarifikasi karena perusahaan lainnya sudah terlebih dahulu gugur dalam tahapan-tahapan sebelumnya.

"Kami tidak melakukan klarifikasi karena perusahaan selain Adi Perkasa sebelumnnya sudah guur dalam tahapan administrasi," ungkapnya.

Jadi, kata dia, sesuai dengan sistem yang berlaku, pihak panitia secara otomatis tidak melakukan klarifikasi. Ini lantaran sistem yang diterapkan adalah sistem gugur.

"Itulah alasannya. Semua perusahaan peserta tender gugur dalam tahapan tersebut. Yang ditinjau juga hanya calon pemenang saja, makanya panitia hanya melakukan peninjauan kepada CV Adi Perkasa saja," bebernya.

Lebih lanjut, Camubar mengatakan, pihak perusahaan yang merasa dirugikan, diperkenankan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis. Terlebih, masa sanggahan berlaku selama tiga hari.

"Silahkan bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk memasukkan sanggahan secara tertulis. Besol (Hari ini,red) adalah hari terakhir memasukkan surat sanggahan," imbau dia.

Sementara itu, Kabag Humas KPU Sulsel, Sahabuddin mengaku tidak mengetahui secara pasti proses tender tersebut. Pihak KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Panitia Lelang yang telah dibentuk.

"Pasti prosesnya sudah sesuai aturan," jelasnya.

Hanya saja, kata dia, kalau memang ada kejanggalan, pihak perusahaan diimbau untuk memasukkan surat sanggahan. Pihak KPU tidak ada sangkutannya terkait proses lelang itu.

"Semuanya kewenangan panitia. Kami tidak berada didalam proses itu," ungkapnya. (m06-nur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hutang Menumpuk, Rumah Sakit Krisis Obat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler