jpnn.com - WONOSARI – Kasus pornografi tengah menjadi perbincangan hangat warga di Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta. Pada 22 Oktober lalu video cabul siswi SMP Karangmojo yang masih mengenakan seragam sekolah beredar di YouTube. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
Kapolsek Karangmojo Kompol Saman mengatakan penyelidikan adegan cabul oleh dua remaja itu terus berlanjut. Saman mengungkapkan, pemeran perempuannya adalah AD, seorang siswi SMP di Karangmojo, sedangkan pemeran pria berinisial AR usia 17 tahun. ”Kedua pelaku juga berasal dari satu kecamatan, namun beda desa,” kata Saman seperti dikutip Radar Jogja.
BACA JUGA: Polisi Bebaskan Kakek Tersangka Penebang Pohon di Hutan Negara
Saman menjelaskan dari keterangan pelaku diketahui bahwa adegan tersebut direkam pada Agustus lalu. Adapun lokasi perekaman terjadi di hutan kayu putih di Ngawis, Karangmojo.
Diduga, karena hubungan keduanya merenggang, maka adegan tersebut diunggah ke dunia maya. ”Status mereka saat itu adalah berpacaran, namun karena sesuatu hal maka diunggah ke YouTube,” terangnya.
BACA JUGA: Gara - gara Rem Blong, Dua Tewas
Meski telah mengantongi nama pelaku, langkah hukum belum akan dilaksanakan. Sebab, penyelesaian dengan cara kekeluargaan masih dikedepankan. Ini bertujuan mem-berikan kesempatan kepada pelaku untuk melanjutkan sekolah.
”Kami juga sudah berkoordinasi dengan camat, pihak sekolah dan keluarga. Kami sepakat akan tetap melindungi kedua pelaku,” terangnya.
BACA JUGA: Gara - gara Rem Blong, Dua Tewas
Meski demikian Saman menegaskan, AR sebagai pelaku penyebaran video apat dikenakan Undang-Undang No 44/2008 tentang Pornografi. Dalam Pasal 29 disebutkan, pelaku penyebaran bisa dikenai ancaman penjara 12 tahun kurungan.
”Tapi pelaku masih remaja, jadi unsur psikologis mereka tetap harus kami perhatikan. Sampai saat ini, langkah hukum belum akan ditempuh,” kata Saman.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga 3 Desa di Sinabung Direlokasi
Redaktur : Tim Redaksi