Pemeriksa Pajak Bank Jabar Terbukti Terima Suap

Selasa, 04 Januari 2011 – 20:02 WIB

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga mantan pemeriksa pajak Bank Jabar karena terbukti menerima suap ketika menurunkan pajak kurang bayar Bank Jabar 2001-2002Ketiga pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersebut yakni Roy Yuliandri, Muhammad Yazid dan Dien Rajana Mulya

BACA JUGA: Patrialis Tak Menampik Kemungkinan Maraknya Perjokian Napi



Roy diganjar 3 tahun penjara sedangkan M Yazid 2 tahun dan Dien Rajana Mulya 1,5 tahun penjara
“Ketiga terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Herdi Agusten saat membacakan putusan, Selasa (4/1)

BACA JUGA: Polisi Usut Kabar Pelesiran Gayus ke Makau dan Malaysia



Selain dihatuhi hukuman kurungan, ketiganya juga diperintahkan membayar denda
Roy diperintahkan membayar denda Rp 150 juta, sementara Yazid dan Dien masing-masing didenda Rp 100 juta.

Menurut hakim, setelah menurunkan pajak Bank Jabar, Roy menerima Rp 500 juta, sedangkan M Yazid dan Dien masing-masing mendapat Rp 475 juta dan Rp 310 juta

BACA JUGA: Ketua MPR: Bohong Kalau Parpol Tak Bicara Capres

Uang tersebut diterima melalui atasannya, Dedy Suwardi pada 2004

Dalam pertimbangan sebelum putusan dibacakan, hakim menyebut sekitar 2003-2004 Roy, M Yazid dan Dien memeriksa kewajiban pajak kurang bayar Bank Jabar pada 2001, yang jumlah mencapai Rp 129,29 miliarTim pemeriksa mengurangi nilainya menjadi Rp 74,09 miliar, dan akhirnya diturunkan lagi menjadi Rp 4,97 miliar

Atas penurunan pajak tahun 2001 ini, tim menerima imbalan Rp 1 miliarAdapun kekurangan pajak periode 2002 semula berjumlah Rp 51,80 miliar, diturunkan menjadi Rp 25,57 miliar, dan diturunkan lagi menjadi Rp 7,27 miliarUntuk penurunan kali ini, tim pajak menerima imbalan sebesar Rp 1,55 miliarUang Rp 2,55 miliar itu dibagi-bagikan ke seluruh tim pemeriksa pajak, termasuk Roy, Yazid, dan Dien.

Sementara Eddi Setiadi, bekas Kepala Pemeriksaan dan Penyidik Pajak Bandung yang lebih dahulu dihukum dalam kasus ini, mengambil jatah Rp 565 jutaVonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPKSebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum ketiga terdakwa 7,5 tahun penjaraJaksa juga menuntut mereka membayar denda Rp 200 jutaAtas vonis ini, para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir(rnl/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPUD Bitung Klaim Pegang Pengakuan Saksi Palsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler