JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengungkapkan hambatan untuk memeriksa Gubernur Awang Faroek selaku tersangka kasus korupsiPasalnya, sampai saat ini kejaksaan belum mengantongi izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
BACA JUGA: BKN Keluhkan Kada Campuri Urusan PNS
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari mengatakan, izin pemeriksaan terhadap Awang Faroek belum turun dari Sekretariat Kabinet
BACA JUGA: Mendagri Tak Persoalkan Perda Ahmadiyah
"Belum ada, belum ada," kata Amari di Kejaksaan Agung, Senin (28/2).Disebutkan pula, berkas perbaikan permohonan izin pemeriksaan Awang ke Sekab sudah diajukan akhir Desember 2010
Sejak dinyatakan tersangka akhir Juli 2010 lalu, Awang tak kunjung diperiksa penyidik pada JAM Pidsus
BACA JUGA: KNPI Kubu Doli Minta Aziz Hentikan Manuver
Pertengahan Desember akhirnya diketahui ini dikarenakan Sekab meminta perbaikan terkait jumlah kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Setelah diaudit BPK terungkap kerugian kasus korupsi yang dituduhkan pada Awang saat menjabat sebagai Bupati Kutai Timur tersebut naik dari sebelumnya Rp 576 miliar menjadi Rp 609 miliarKarena kasusnya digantung dan tak kunjung diperiksa serta ada perbedaan kerugian negara inilah, Awang berulangkali menyebut kasusnya politis.
Meski begitu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rochmad memastikan molornya pemeriksaan bukan disebabkan adanya tekanan atau intervensi dari pihak tertentu yang berkepentingan dengan status Awang sebagai tersangka"Tidak adaKita bekerja dalam koridor hukum dan alat bukti yang menjadi dasar kita," kata Noor Rochmad.
Kejaksaan menjamin penanganan kasus Awang yang disangkakan terlibat korupsi dalam pemberian izin dan penggunaan dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal dengan dugaan merugikan negara Rp 609 miliar itu bebas dari intervensi ataupun tekanan dari pihak tertentu"Kita bekerja profesional dan berdasarkan hukum," tegas Noor Rochmad.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komite 33 Bela Dipo Alam
Redaktur : Tim Redaksi