Mendagri Tak Persoalkan Perda Ahmadiyah

Asal Tetap Sesuai Aturan

Selasa, 01 Maret 2011 – 00:50 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ahmadiyah tidak menjadi persoalan sepanjang tidak menabrak aturan yang lebih tinggiMendagri justru menilai Perda bisa memperkuat keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Ahmadiyah.

"Kalau perdanya terkait dengan penguatan SKB, atau ada peraturan gubernur dan bupati guna memperkuat SKB, justru itu malah bagus," ujar Mendagri di kantornya, Senin (28/2).

Ditambahkannya, dalam SKB sudah diatur tentang pengawasan dan pembinaan bagi Jemaat Ahmadiyah

BACA JUGA: KNPI Kubu Doli Minta Aziz Hentikan Manuver

"Nah, kalau dalam kerangka itu bagus
Tapi prinsipnya jangan sampai melanggar undang-undang," tandasnya.

Bagaimana jika Perda itu justru bersifat melarang Ahmadiyah? Mendagri tak mau membuat penilaian

BACA JUGA: Komite 33 Bela Dipo Alam

Alasannya, Perda di satu daerah biasanya berbeda dengan daerah lainnya.

"Kita tidak bisa umum
Kita harus baca perdanya seperti apa

BACA JUGA: Daerah Curang Seleksi Penerimaan CPNS

Tapi prinsipnya Perda itu tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggiNah dalam hal ini ada SKB, itu juga tidak boleh dilanggar," tandasnya.

Mendagri pun tak mempersoalkan jika kepala daerah juga membuat surat keputusan tentang pembentukan tim untuk memperkuat posisi SKB"Misalnya membentuk tim pengawas atau tim pembina," cetusnya.

Ditanya jika ternyata Perda itu nyata-nyata bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, Mendagri mengatakan, Perda pemerintah kabupaten bisa dikoreksi Pemerintah ProvinisiSedangkan untuk Perda Provinsi, kewenangan koreksinya ada di Kementrian Dalam Negeri.

"Karena ini kan bukan menyangkut perda keuangan, pajak, dan retribusiKita bisa ingatkan gubernurTapi seharusnya gubernur otomatis tahu soal itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, sejumlah daerah sudah berencana membuat Perda yang mengatur tentang keberadaan AhmadiyahDi Provinsi Banten misalnya, sudah ada rencana membuat Perda tentang larangan AhmadiyahDi Bogor sejumlah elemen masyarakat juga sudah melontarkan ide serupa, yakni mengatur keberadaan Ahmadiyah dengan Perda(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencabutan DPO Philipus Dinilai Aneh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler