Pemeriksaan Dubes Tak Perlu Izin

Jumat, 16 Oktober 2009 – 19:03 WIB

JAKARTA -- Enam penyidik Kejaksaan Agung yang dikirim untuk melakukan pemeriksaan dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Thailand tak akan menemui kendalaPemeriksaaan pejabat negara selevel Duta Besar (Dubes) tak perlu mendapat izin dari Presiden

BACA JUGA: Lapas Butuh Tenaga Medis

Rencananya, Dubes RI untuk Thailand, Muh Hatta akan diperiksa.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), pemeriksaan duta besar tak perlu izin dari presiden."Duta Besar tak perlu izin dong," kata Marwan Effendy kepada wartawan usai shalat Jumat di Kejagung,
Jumat (16/10).

Untuk menjadikan proses penyidikan lebih terang, kata Marwan, Dubes juga harus diperiksa."Dubesnya harus dimintai keterangan dong, terlepas nanti statusnya, tapi sekarang kan masih saksi," ujarnya
Menurut Marwan, para saksi tak perlu khawatir soal pemeriksaan kasus tersebut kalau memang tidak bersalah

BACA JUGA: SBY Ajak Kabinet Bernostalgia

Kata dia,lembaga penuntutan bukan lembaga penghukuman yang hanya memeriksa dan melihat serta mencari kebenaran materil.

Marwan juga mengakui sudah mendengar adanya pemeriksaan beberapa saksi di Thailand oleh penyidik yang dikirim
"Sudah ada pemeriksaan saksi, banyak, tapi kita tunggu saja laporannya," katanya

BACA JUGA: Gempa, SBY Tetap Bertahan di Istana

Seperti diketahui, kasus ini terkait dengan Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008 yang menyisakan sebesar Rp 2,5 Miliar

Dana itu diperuntukkan pembentukan panitia penyelenggara  Indonesia Day 2008 di Bangkok, pembentukan panitia penyelenggaraan serta pelaksanaan KTT Asean XIVTermasuk pembayaran tunjangan kemahalan bagi pegawai dan guru pada KBRI Thailand(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Curiga Soal Hilangnya Ayat Tembakau


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler