JAKARTA -- Enam penyidik Kejaksaan Agung yang dikirim untuk melakukan pemeriksaan dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Thailand tak akan menemui kendalaPemeriksaaan pejabat negara selevel Duta Besar (Dubes) tak perlu mendapat izin dari Presiden
BACA JUGA: Lapas Butuh Tenaga Medis
Rencananya, Dubes RI untuk Thailand, Muh Hatta akan diperiksa.Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), pemeriksaan duta besar tak perlu izin dari presiden."Duta Besar tak perlu izin dong," kata Marwan Effendy kepada wartawan usai shalat Jumat di Kejagung,
Jumat (16/10).
Untuk menjadikan proses penyidikan lebih terang, kata Marwan, Dubes juga harus diperiksa."Dubesnya harus dimintai keterangan dong, terlepas nanti statusnya, tapi sekarang kan masih saksi," ujarnya
BACA JUGA: SBY Ajak Kabinet Bernostalgia
Kata dia,lembaga penuntutan bukan lembaga penghukuman yang hanya memeriksa dan melihat serta mencari kebenaran materil.Marwan juga mengakui sudah mendengar adanya pemeriksaan beberapa saksi di Thailand oleh penyidik yang dikirim
BACA JUGA: Gempa, SBY Tetap Bertahan di Istana
Seperti diketahui, kasus ini terkait dengan Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008 yang menyisakan sebesar Rp 2,5 MiliarDana itu diperuntukkan pembentukan panitia penyelenggara Indonesia Day 2008 di Bangkok, pembentukan panitia penyelenggaraan serta pelaksanaan KTT Asean XIVTermasuk pembayaran tunjangan kemahalan bagi pegawai dan guru pada KBRI Thailand(awa/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Curiga Soal Hilangnya Ayat Tembakau
Redaktur : Soetomo