JAKARTA — Hilangnya ayat tentang tembakau di UU Kesahatan yang hendak dimintakaan tanda tangan presiden membuat Mabes Polri ikut curigaKini, Mabes Polri tengah mempelajari dugaan tindak pidana dalam hilangnya ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru-baru ini disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR.
Jika memang ada unsur kesengajaan dalam penghilangan ayat tersebut, polisi memastikan masalah itu akan digeser ke ranah pidana dan diproses secara hukum
BACA JUGA: Polri Minta Interpol Buru 2 Bos Century
"Kalau ada unsur kesengajaan kita tindak," kata Wakadiv Humas mabes Polri Brigjen (Pol) Sulistyo Ishak, usai Shalat Jumat kemarin di Mabes Polri Jumat (16/10).Dikatakannya, saat ini Mabes Polri tengah mempelajari sejauh mana proses hilangnya ayat tersebut
BACA JUGA: Gempa, Pekerja Kantoran Panik
"Kita pelajari dulu sejauh mana proses hilangnya pasal ituSeperti diketahui, ayat tentang tembakau dalam UU kesehatan itu ditegaskan pada ayat (2) Pasal 113 UU Kesehatan, yang menyebutkan bahwa Zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
Padahal dalam pembahasan RUU hingga persetujuan paripurna DPR, ayat tersebut ada
BACA JUGA: Ujung Kulon Gempa, Kepanikan Melanda Jakarta
Belakangan setelah mau diundangkan, pasal tersebut raibHal ini kemudian menimbulkan reaksi keras terutama dari Menteri Kesehatan(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Penahanan Ari Muladi Segera Berakhir
Redaktur : Antoni