jpnn.com - JAKARTA - Pemeriksaan Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung, Sri Mumpuni batal dilakukan, kemarin (19/7). Sri sedianya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi suap penanganan perkada dana Jamkesmas Dinas Kesehatan Subang, Jawa Barat yang menjerat Bupati Subang Ojang Sohandi.
Sri Mumpuni bersama Jojo Johari dan Marudut Bakara merupakan Majelis Hakim yang memimpin persidangan perkara ini. "Untuk Sri Mumpuni akan dijadwalkan ulang menjalani pemeriksaan pada hari Kamis (21/7)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (20/7).
BACA JUGA: Dua Kader PDIP Dilantik Jadi Anggota DPR
Menurut dia, pemeriksaan Sri dilakukan karena penyidik ingin mendalami penanganan korupsi dana Jamkesmas di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Untuk didalami sampai sejauh apa proses pemeriksaan di persidangannya. Karena ini berkaitan dengan dugaan suap yang terkait dengan pengurusan perkara. Penyidik tentu perlu untuk mengetahui detail prosesnya di persidangan," paparnya.
BACA JUGA: Maia Estianty Berhasil Curi Perhatian di Istana Negara
Priharsa tak membantah salah satu yang didalami menyangkut tidak adanya nama Ojang dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa.
Diduga suap kepada jaksa Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo dilakukan Ojang agar tidak terseret perkara korupsi dana Jamkesmas serta meringankan tuntutan terhadap Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jajang Abdul Holik yang menjadi terdakwa perkara itu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: TNI AL Larang Anggotanya Mainkan Pokemon Go, Bahaya!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Malaysia Punya e-KTP Indonesia, Ini Sikap Kemendagri
Redaktur : Tim Redaksi