Pemeriksaan Lembar Jawab jadi Kewenangan PPK

Kamis, 25 November 2010 – 22:44 WIB

JAKARTA - Pemeriksaan lembar jawaban kerja (LJK) dalam tes CPNS menjadi tanggung jawab pejabat pembina kepegawaian (PPK)PPK sepenuhnya berhak menentukan waktu dan tempat pemeriksaan LJK.

"Pejabat pembina kepegawaian punya kewenangan penuh menentukan kapan LJK diperiksa, kapan, dan pengumumannya

BACA JUGA: Kejaksaan Buka Pintu untuk Basrief Arief

Namun biasanya PPK biasanya menggandeng perguruan tinggi saat penyusunan soal sampai pemeriksaan," tutur Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Budihartono pada JPNN, Kamis (25/11).

Mengenai keinginan beberapa daerah kabupaten/kota yang ingin agar pemeriksaan LJK dipusatkan di provinsi demi mengurangi tingkat kecurangan, Budihartono menganggap hal itu sah-sah saja
Di era otonomi, katanya, daerah punya kewenangan untuk menentukan kebijakannya masing-masing.

"Kepala BKN hanya menurunkan juknis (petunuk teknis) mekanisme pelaksanaan CPNS-nya seperti apa

BACA JUGA: Basrief Prioritaskan Reformasi Kejaksaan

Mau diperiksa di pemprov silakan, mau diperiksa di kabupaten/kota silakan juga," ucapnya.

Namun untuk menghindari terjadinya kecurangan, Budihartono meminta agar dalam pemeriksaan juga melibatkan pihak ketiga seperti Perguruan Tinggi Negeri atau independen
Selain itu, ada ketentuan baru dari pemerintah pusat bahwa setiap hasil pemeriksaan LKJ harus dimasukkan ke BKN sebagai pembanding.

"Kalau dulu kan BKN hanya terima hasil pengumumannya tanpa melihat hasil LKJ

BACA JUGA: Basrief Dituntut Habisi Jaksa Nakal

Sekarang BKN harus diberi salinan satu rangkapJadi kalau ada perbedaan antara hasil pemeriksaan LKJ dengan pengumuman oleh pemda, hasilnya bisa dianulir oleh BKN dengan persetujuan Menneg PAN&RB," jelasnya(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Tunjuk Basrief Arief jadi Jaksa Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler