JAKARTA - Pemeriksaan lembar jawaban kerja (LJK) dalam tes CPNS menjadi tanggung jawab pejabat pembina kepegawaian (PPK)PPK sepenuhnya berhak menentukan waktu dan tempat pemeriksaan LJK.
"Pejabat pembina kepegawaian punya kewenangan penuh menentukan kapan LJK diperiksa, kapan, dan pengumumannya
BACA JUGA: Kejaksaan Buka Pintu untuk Basrief Arief
Namun biasanya PPK biasanya menggandeng perguruan tinggi saat penyusunan soal sampai pemeriksaan," tutur Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Budihartono pada JPNN, Kamis (25/11).Mengenai keinginan beberapa daerah kabupaten/kota yang ingin agar pemeriksaan LJK dipusatkan di provinsi demi mengurangi tingkat kecurangan, Budihartono menganggap hal itu sah-sah saja
"Kepala BKN hanya menurunkan juknis (petunuk teknis) mekanisme pelaksanaan CPNS-nya seperti apa
BACA JUGA: Basrief Prioritaskan Reformasi Kejaksaan
Mau diperiksa di pemprov silakan, mau diperiksa di kabupaten/kota silakan juga," ucapnya.Namun untuk menghindari terjadinya kecurangan, Budihartono meminta agar dalam pemeriksaan juga melibatkan pihak ketiga seperti Perguruan Tinggi Negeri atau independen
"Kalau dulu kan BKN hanya terima hasil pengumumannya tanpa melihat hasil LKJ
BACA JUGA: Basrief Dituntut Habisi Jaksa Nakal
Sekarang BKN harus diberi salinan satu rangkapJadi kalau ada perbedaan antara hasil pemeriksaan LKJ dengan pengumuman oleh pemda, hasilnya bisa dianulir oleh BKN dengan persetujuan Menneg PAN&RB," jelasnya(Esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Tunjuk Basrief Arief jadi Jaksa Agung
Redaktur : Tim Redaksi