Pemeriksaan Novel Baswedan Sebagai Tersangka Ditunda

Jumat, 20 Februari 2015 – 12:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan sebagai tersangka dugaan penembakan dan penganiayaan enam tersangka pencuri sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu 2004 lalu ditunda. Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto menjelaskan, Novel  sudah dipanggil Jumat pekan lalu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tapi, pada Rabu kemarin ada pemberitahuan jika Novel tak bisa menghadiri panggilan.

"Rabu kemarin ada surat pemberitahuan yang menyatakan (Novel) tidak hadir karena alasan tertentu," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Jumat (20/2).  Namun demikian, pemeriksaan terhadap Novel tetap akan dilakukan. Menurut Rikwanto, dijadwalkan penyidik KPK itu akan diperiksa pekan depan. "Dijadwal kembali Minggu depan. (Hari) Senin atau Selasa," paparnya.

BACA JUGA: 354 Instansi Sudah Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2015

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menegaskan bahwa yang memanggil Novel bukan Bareskrim Polri. "Itu Polda Bengkulu," tegasnya di kediaman dinasnya kawasan Jakarta Selatan, Kamis (19/2).

Menurut Badrodin, kasus ini belum pernah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Sebab, mengeluarkan SP3 tidak bisa sewenang-wenang.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta tak Diskriminasi Honorer K2

Dijelaskan Badrodin, kasus itu diusut lagi dengan beberapa alasan. Antara lain, kata dia, tahun depan kasus itu sudah kadaluarsa. Polri harus memberikan penjelasan kepada pelapor yang melaporkan kasus itu.

"Sehingga ada korban yang melaporkan itu yang menanyakan jadi harus diselesaikan. Kalau udah kadaluarsa, kemana dia akan cari keadilan," kata mantan Kepala Baharkam Polri ini. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kemnaker Pulangkan 25 TKI Bermasalah dari Brunei

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruki Beri Sinyal Lanjutkan Kasus Budi Gunawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler