jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengagendakan memeriksa dua tersangka dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kedua tersangka itu adalah Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Ditjen AHU Kemenkumham NA dan Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkumham LSH.
BACA JUGA: Politikus PKS: Kita Bukan di Rimba
"Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan kedua tersangka," kata Kapuspen Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (29/1).
Namun, kata dia, pemeriksaan tersangka harus dijadwal ulang karena beberapa alasan yang disampaikan penasehat hukum keduanya. "Penasehat Hukum kedua tersangka, selain menginformasikan secara resmi ketidakhadiran keduanya dengan alasan surat panggilan baru diterima serta kondisi para tersangka yang tidak sehat juga," kata Tony. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK: Kasus Eks Wali Kota Bekasi jadi PR Menkumham
BACA JUGA: KPAI Akan Bantu Pulihkan Kondisi Bocah Korban Pencabulan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalau Capres Tak Mau Dibully, Lebih Baik Jadi Tukang Gorengan
Redaktur : Tim Redaksi