jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan bahwa sudah ada dua rancangan undang-undang terkait omnibus law yang hampir siap diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut dia, dua RUU Omnibus Law itu adalah terkait Cipta Lapangan Kerja, dan Perpajakan. Namun, ia menegaskan, sejauh ini draf RUU itu belum diserahkan pemerintah kepada DPR.
BACA JUGA: Para Menteri Tidak Kompak, Omnibus Law Terancam Berantakan
"Belum (diserahkan ke DPR). Jadi, ada dua omnibus law yang hampir siap. Satu, perpajakan, dan satu lagi cipta lapangan kerja," kata Pratikno kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/1).
Mantan rektor Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, itu mengatakan bahwa pemerintah akan segera menyerahkan satu per satu draf RUU tersebut. Ia memastikan bahwa yang akan terlebih dahulu diserahkan pemerintah kepada DPR adalah draf RUU Omnibus Law Perpajakan yang di-handle Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Yang akan segera duluan adalah perpajakan. Jadi, prosesnya di-handle Bu Menteri," ungkap Pratikno.
BACA JUGA: 5 Hal Penting yang Diatur di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR, Rabu (22/1), mengesahkan 50 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Di antara 50 RUU itu, terdapat omnibus law. Yakni RUU Omnibus Law Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja, dan Ibu Kota Negara.
"Termasuk dalam RUU baru yang akan dibahas adalah tiga RUU Omnibus Law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara," ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam siaran persnya sebelum paripurna, Rabu (22/1) lalu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pekan Depan, Draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Diserahkan ke Presiden
Redaktur & Reporter : Boy