Jacobus Purwono, Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (Dirjen LPE) Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) mengatakan setidaknya ada dua hal yang akan direvisi dan dimasukkan dalam Keppres baru nanti.Pertama soal penugasan bagi PT PLN (Persero) serta anak usahanya untuk mengelola batubara jatah pemerintah tersebut
BACA JUGA: Biar Tambah Galak, KPK Gandeng FBI
Kedua soal penetapan harga jual batubara jatah pemerintah kepada PLN."Jadi PLN itu tetap membayar kepada pemerintah, harganya akan ditetapkan patokannya untuk masing-masing kandungan kalori batubaranya
BACA JUGA: Greenpeace : Jangan Beli Minyak Sinar Mas
Dan yang lebih penting lagi sebenarnya bukan soal harga, tapi keamanan pasokanSelama revisi Keppres masih dalam proses pembahasan, pemerintah meminta PLN untuk melakukan berbagai persiapan dalam rangka menampung batubara jatah pemerintah."Persiapan harus dilakukan dari sekarang, tanpa menunggu jatah royalti 13,5% itu anak usaha PLN sudah harus mencari skema security of supply penyediaan energi primer terutama batubara
BACA JUGA: Muchdi Ngaku Tak Kenal Munir
Jangan hanya menunggu dari 13,5%, karena itu hak negara, bisa diambil dalam bentuk uangnya atau bentuk batubaranya," kata Purwono.Sampai saat ini, payung hukum berupa revisi Keppres itu sedang dibahas Departemen ESDM dengan Departemen Keuangan, Departemen Hukum dan HAM, serta Kantor Menteri Sekretaris Negara"Selama dalam proses pembahasan, PLN juga harus berinvestasi membangun blending plant supaya batubara yang digunakan cocok untuk digunakan pembangkitnyaKarena nanti PLN akan mengelola batu bara dari berbagai kadar kalori," tambahnya.(wid)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Katering Bermasalah, 89 Jamaah Diare
Redaktur : Tim Redaksi