BACA JUGA: Mangindaan: Anggaran Pansel Ombudsman Paling Sedikit
"Penghapusan pekerja anak dari pekerjaan terburuk ini harus menjadi prioritas semua daerah
Muhaimin menegaskan pemerintah memiliki komitmen yang besar untuk menghapuskan pekerja anak
BACA JUGA: Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI Dibuka 19 Juli
Komitmen ini dibuktikan dengan diratifikasinya dua Konvensi ILO (International Labour Organization)BACA JUGA: Dipanggil KPK, Sekda Bekasi Mangkir
“Rratifikasi itu juga dimasukkan dalam bentuk dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2000Selain itu, isi substansi teknis kedua Konvensi ILO terdapat padaUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," imbuh Muhaimin.
Lebih jauh Menakertrans menambahkan, Pemerintah pun melakukan Program Kerjasama dengan ILO-International Programme on the Elimination of Child Labour (IPEC) IPEC dan Program Zona Bebas Pekerja Anak (ZAPA) yang telah dilakukan pencegahan agar anak tidak bekerja pada Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) sebanyak 12.251 orang dan melakukan penarikan Pekerja anak dari BPTA sebanyak 1.247 orang.
Pada tahun 2008, lanjut Muhaimin, Pemerintah telah melaksanakan Program Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan(PPA-PKH)Program ini terintegrasi dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan telah di uji cobakan di 48 Kabupaten/Kota pada 7 Provinsi dengan menarik pekerja anak sebanyak 4.853 orang
"Maka dari itu, pemerintah pada tahun 2010 mentargetkan menarik sebanyak 3000 pekerja anak dari 13 Provinsi dan 50 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia," tegasnya.
Ditambahkan, komitmen untuk melaksanakan penghapusan pekerja anak itu juga dibuktikan dengan ancaman hukuman bagi orang tua yang memperkajakan anak"Saya sekarang menyatakan warning kepada perusahaan dan orang tua yang memperkerjakan anak," katanya.
Para pelanggar bisa dijerat Undang-undang Ketenagakerjaan (UU No13 Tahun 2003) dan UU tentang Ratifikasi Konvensi ILO pada Pekerjaan terburuk untuk anak (UU No.20 Tahun 1999 dan UU No 1Tahun 2000) atau UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Itu warning yang tegas, kami peringatkan sekali, siapa saja yang melanggar akan segera ditindak sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tunggu Klarifikasi Anggota DPRD Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi