Pemerintah Alokasikan Rp 5,3 T untuk Gaji ke-13

Rabu, 16 Juli 2014 – 05:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Payung hukum pencariran gaji/pensiun/tunjangan ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun sudah komplet.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah sudah siap mencairkan anggaran gaji ke-13 "mulai Bulan Juli ini. "Anggarannya sudah dialokasikan Rp 5,3 triliun," ujarnya kemarin (15/7).

BACA JUGA: KPK Siap Bongkar Habis Kasus Century

Menurut Askolani, anggaran tersebut naik sekitar 6 persen dibanding tahun 2013. Dia menyebut, kenaikan itu disebabkan karena gaji pokok PNS tahun ini memang naik sekitar 6 persen. Adapun dari sisi jumlah penerima tidak mengalami kenaikan signifikan karena meskipun ada tambahan PNS baru, namun juga ada PNS yang pensiun.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan Yudhi Pramadi mengatakan, gaji ke-13 ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS/TNI/Polri.

BACA JUGA: TNI-Polri Bantah Data Formulir C1

"Pencairan dilakukan mulai Juli. Namun, jika ada Satuan Kerja yang terlambat mengajukan pencairan dananya, maka pembayaran gaji ke-13 bisa dilakukan setelah Juli," katanya.

Menurut Yudhi, pemberian gaji/pensiun/tunjangan ke-13 telah direncanakan dalam UU APBN 2014. Selanjutnya, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 untuk implementasi. Selanjutnya, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 untuk petunjuk teknisnya.

BACA JUGA: Jika Kalah, Jokowi-JK Diminta Bersikap Negarawan

Khusus untuk pensiunan, selain gaji ke-13, rapel kenaikan gaji untuk periode Januari - Juni 2014 juga akan dicairkan bulan ini. Sekretaris Perusahaan PT Tabungan dan Asuransi Pensiunan (Taspen) Oka Muliawan mengatakan, Taspen akan membayarkan rapel Pensiun Pokok/Tunjangan tahun 2014 dengan besaran Pensiun pokok/tunjangan yang baru. "Rapel selama enam bulan (dari Januari-Juni 2014) akan dibayarkan mulai 10 Juli 2014," ujarnya.

Oka menyebut, rata-rata kenaikan pokok pensiun/tunjangan sebesar 4 persen dari besaran pensiun pokok/tunjangan tahun 2013. Pensiunan PNS dengan golongan terendah (I/a) yang semula pensiun pokoknya sebesar Rp 1.323.000 akan naik menjadi Rp 1.402.000. Adapun untuk pensiunan golongan tertinggi (IV/e) yang semula pensiun pokoknya sebesar Rp 3.751.500 akan naik menjadi Rp 3.901.600.

Berapa total nilai rapel gaji yang akan dibayarkan" Oka mengatakan, Taspen akan mencairkan rapel kepada 2,36 juta orang pensiunan dengan total nilai Rp 1,23 triliun.

Dia menambahkan, Taspen menghimbau kepada pensiunan maupun masyarakat agar lebih berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan yang saat ini sedang marak dengan berkedok pembagian DEVIDEN, Dana Purna Bhakti, serta pembayaran manfaat pensiun sekaligus kepada Pensiunan. (owi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Bongkar Dugaan Korupsi di BP Migas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler