''Rencana Impor Barang (RIB) setahun harus mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, dan pelabuhan tujuan
BACA JUGA: Pangkas Kredit Korporasi, Bank Siap Turunkan Bunga
Dan pemberian status IT dan IP juga harus mendapat pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka dari Departemen Perindustrian untuk jangka waktu satu tahun,'' jelas Diah.Diah menambahkan, pengakuan sebagai IP atau IT-Besi atau baja itu dapat diperpanjang asalkan mendapat rekomendasi Depperin jika jenis dan/atau jumlah barang yang akan diimpor melebihi jumlah impor tahun sebelumnya.Menurut Diah, Setelah mendapatkan alokasi impor per tahun, maka importir tidak perlu memberikan laporan setiap pengapalan
"Kalau importir kapasitas produksinya sebesar X kemudian mengimpor 5X kan tidak mungkin
BACA JUGA: Telkom Salurkan Rp591 M Bantuan Bergulir untuk UKM
Verifikasi yang dilakukan mencakup jumlah, jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan pelabuhan tujuan."Ruang lingkup pengaturan ini hanya terhadap 202 nomor pos tarif/HS antara lain HRC/P, CRC/S, Baja Lembaran Berlapis, Pipa Las, Wire Rod, dan Besi Baja Profil," tuturnya.Pada kesempatan itu, Diah juga menegaskan, aturan impor besi dan baja ini tidak untuk mencegahh, membatasi impor atau bahkan melarangnya."Dengan pengaturan impor besi atau baja disertai penerapan SNI wajib, Dumping, dan Safeguard, Pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan kepada konsumen dari barang-barang non standar dan meminimalisasi praktek-praktek ilegal," tambah Diah.
Selanjutnya, pihaknya juga menetapkan pengecualian dari ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor tersebut
BACA JUGA: Jepang Siap Transfer Teknologi Peleburan Baja
Selain itu, besi atau baja yang diimpor dan telah dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor berdasarkan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP), dan jugta untuk keperluan industri di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta kawasan berikat," jelasnya(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendapatan Kargo Garuda Capai Rp156 M
Redaktur : Tim Redaksi