Pemerintah Atur Impor Besi dan Baja

Jumat, 20 Februari 2009 – 17:57 WIB
JAKARTA - Untuk melindungi mutu  arus impor besi dan baja, pemerintah mewajibkan importir untuk melaporkan rencana importer barang dalam kurun waktu setahun sebagai sayarat untuk mendapatkan status sebagai importer Terdaftar (IT) atau importer Produsen (IP)Melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan Diah Maulida,  pemerintah menegaskan aturan impor itu  tercantum dalam Permendag Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 yang diterbitkan pada 18 Februari 2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja yang berlaku mulai 1 April 2009 hingga 31 Desember 2010.

''Rencana Impor Barang (RIB) setahun harus mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, dan pelabuhan tujuan

BACA JUGA: Pangkas Kredit Korporasi, Bank Siap Turunkan Bunga

Dan pemberian status IT dan IP juga harus mendapat pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka dari Departemen Perindustrian untuk jangka waktu satu tahun,'' jelas Diah.

Diah menambahkan, pengakuan sebagai IP atau IT-Besi atau baja itu dapat diperpanjang asalkan mendapat rekomendasi Depperin jika jenis dan/atau jumlah barang yang akan diimpor melebihi jumlah impor tahun sebelumnya.Menurut Diah, Setelah mendapatkan alokasi impor per tahun, maka importir tidak perlu memberikan laporan setiap pengapalan

"Kalau importir kapasitas produksinya sebesar X kemudian mengimpor 5X kan tidak mungkin
Impor harus disesuaikan dengan kapasitas produksi IP, sedangkan untuk IT harus dilihat kewajarannya," jelas Diah.Setiap impor besi atau baja harus diverifikasi di pelabuhan muat sebelum dikapalkan

BACA JUGA: Telkom Salurkan Rp591 M Bantuan Bergulir untuk UKM

Verifikasi yang dilakukan mencakup jumlah, jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan pelabuhan tujuan."Ruang lingkup pengaturan ini hanya terhadap 202 nomor pos tarif/HS antara lain HRC/P, CRC/S, Baja Lembaran Berlapis, Pipa Las, Wire Rod, dan Besi Baja Profil," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Diah juga menegaskan, aturan impor besi dan baja ini tidak untuk mencegahh, membatasi impor atau bahkan melarangnya."Dengan pengaturan impor besi atau baja disertai penerapan SNI wajib, Dumping, dan Safeguard, Pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan kepada konsumen dari barang-barang non standar dan meminimalisasi praktek-praktek ilegal," tambah Diah.

Selanjutnya, pihaknya juga menetapkan pengecualian dari ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor tersebut
"Besi atau baja yang diimpor untuk industri otomotif, elektronika, dan industri galangan kapal

BACA JUGA: Jepang Siap Transfer Teknologi Peleburan Baja

Selain itu, besi atau baja yang diimpor dan telah dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor berdasarkan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP), dan jugta untuk keperluan industri di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta kawasan berikat," jelasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendapatan Kargo Garuda Capai Rp156 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler