Anggota Komisioner KPI Pusat, Moch Riyanto, mengatakan pihaknya akan melakukan pertemuan intensif dengan Kemenkominfo dan Bapepam LK untuk mendalami proses merger antara dua stasiun tv swasta tersebut
BACA JUGA: Pameran Dongkrak Penjualan Mebel
"Nanti semua akan terbuka, apakah di atas (transaksi antara pemilik saham) atau di bawah (transaksi antara dua Lembaga Penyiaran Swasta)Hasil pertemuan pertama belum mendapatkan kesimpulan
BACA JUGA: AMS: Kami Tidak Ngemplang Pajak
Riyanto mengatakan pihaknya masih akan melakukan pertemuan lanjutan sampai menemukan fakta apakah ada pelanggaran atau tidakBACA JUGA: Djarum-Rajawali Incar Garuda
Kami harapkan semua bisa jelas," ucapnya.Menurut Riyanto, bukti awal berupa keterbukaan adanya transaksi oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) sebagai induk SCTV yang mengakuisisi 27,24 persen saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) belum cukup dijadikan bukti"Kita ingin ada fakta hukumKalau dari pengumuman di website, itu bukan fakta hukumPertemuan ini untuk menjelaskan posisi fakta hukum yang adaKita akan kaji fakta yang ada," tekadnya.
Sementara itu, Kemenkominfo, KPI, dan Bapepam LK juga harus berurusan dengan hukum terkait perkara yang samaHinca Pandjaitan, atas nama warga negara, melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, dengan tuduhan bahwa ketiga lalai mencegah rencana pengambilalihan Indosiar oleh SCTV itu.
Menurut Hinca, pemerintah dan otoritas pasar modal, termasuk KPI, terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum berupa pembiaran atas pengendalian, penguasaan ekonomi, informasi, dan politik dalam industri penyiaran yang mempergunakan spektrum frekuensi radio sebagai public domain oleh satu orang dan atau oleh satu badan hukum, serta kepemilikan modal asing dalam industri penyiaran.
"Menkominfo digugat agar segera menghentikan pembiaran atas pelanggaran hukum yang terjadi dengan cara melaksanakan dan menegakkan Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 34 ayat (4) dan Pasal 58 UU Penyiaran, Pasal 24 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (5) Pasal 32 ayat (1) huruf a dan Pasal 32 ayat (3) PP No 50/2005 dan mengumumkan hasilnya ke publik," kata Hinca(gen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permata Raih Mobile Phone Bangking Terbaik Asia
Redaktur : Tim Redaksi