Pemerintah Bahas Merger SCTV-Indosiar

Selasa, 15 Maret 2011 – 18:32 WIB
JAKARTA - Merger antara SCTV dan Indosiar dipermasalahkanPemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melakukan pengusutan atas aksi korporasi tersebut bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Anggota Komisioner KPI Pusat, Moch Riyanto, mengatakan pihaknya akan melakukan pertemuan intensif dengan Kemenkominfo dan Bapepam LK untuk mendalami proses merger antara dua stasiun tv swasta tersebut

BACA JUGA: Pameran Dongkrak Penjualan Mebel

"Nanti semua akan terbuka, apakah di atas (transaksi antara pemilik saham) atau di bawah (transaksi antara dua Lembaga Penyiaran Swasta)
Jika ada kesimpulan monopoli, KPI tidak diam saja," ujarnya di sela pertemuan pertama, kemarin.

Hasil pertemuan pertama belum mendapatkan kesimpulan

BACA JUGA: AMS: Kami Tidak Ngemplang Pajak

Riyanto mengatakan pihaknya masih akan melakukan pertemuan lanjutan sampai menemukan fakta apakah ada pelanggaran atau tidak
"Kami akan lakukan pertemuan lagi untuk menemukan legal opinion

BACA JUGA: Djarum-Rajawali Incar Garuda

Kami harapkan semua bisa jelas," ucapnya.

Menurut Riyanto, bukti awal berupa keterbukaan adanya transaksi oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) sebagai induk SCTV yang mengakuisisi 27,24 persen saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) belum cukup dijadikan bukti"Kita ingin ada fakta hukumKalau dari pengumuman di website, itu bukan fakta hukumPertemuan ini untuk menjelaskan posisi fakta hukum yang adaKita akan kaji fakta yang ada," tekadnya.

Sementara itu, Kemenkominfo, KPI, dan Bapepam LK juga harus berurusan dengan hukum terkait perkara yang samaHinca Pandjaitan, atas nama warga negara, melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, dengan tuduhan bahwa ketiga lalai mencegah rencana pengambilalihan Indosiar oleh SCTV itu.

Menurut Hinca, pemerintah dan otoritas pasar modal, termasuk KPI, terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum berupa pembiaran atas pengendalian, penguasaan ekonomi, informasi, dan politik dalam industri penyiaran yang mempergunakan spektrum frekuensi radio sebagai public domain oleh satu orang dan atau oleh satu badan hukum, serta kepemilikan modal asing dalam industri penyiaran.

"Menkominfo digugat agar segera menghentikan pembiaran atas pelanggaran hukum yang terjadi dengan cara melaksanakan dan menegakkan Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 34 ayat (4) dan Pasal 58 UU Penyiaran, Pasal 24 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (5) Pasal 32 ayat (1) huruf a dan Pasal 32 ayat (3) PP No 50/2005 dan mengumumkan hasilnya ke publik," kata Hinca(gen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Permata Raih Mobile Phone Bangking Terbaik Asia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler