Pemerintah Bakal Atur Ekspatriat Di Indonesia

Jumat, 08 November 2013 – 05:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menegaskan keseriusannya dalam mengurus pembatasan tenaga kerja asing (ekspatriat) di Indonesia. Proporsi para ekspatriat  akan diperkecil dari sebelumnya.

"Presentasenya komposisinya kan saat ini 49 banding 51, nanti ada (pengurangan, red) secara bertahap tapi masih belum bisa diprediksi berapa," ujar Staf Khusus (Stafsus) Dita Indah Sari saat dihubungi kemarin.

BACA JUGA: SBY Buka Bali Democracy Forum

Menurutnya, pembatasan ini penting. Sebab, dengan pembatasan dan peraturan baru mengenai persyaratan masuk yang semakin ketat, maka jumlah ekspatriat dapat dibatasi. Terlebih, lanjutnya, pada tahun 2015 mendatang akan ada asian protocol yang membuat para ekspatriat bebas masuk untuk bekerja di lintas negara.

Hal tersebut diakuinya tak menjadi keinginan pemerintah, apalagi rakyat Indonesia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembatasan kuantitas ekspatriat di Indonesia sangat penting untuk melindungi para pekerja lokal. "Tidak bisa dibayangkan jika lawyer kita orang Singapore, dokter kita orang Malaysia. Padahal hal-hal tersebut masih bisa dilakukan oleh orang-orang Indonesia sendiri," tutur Dita. 

BACA JUGA: 2 Hakim Kasus Bioremediasi Diadukan ke KY

Untuk menekan jumlah ekspatriat di Indonesia, pemerintah akan membatasi presentase jumlah mereka. Yang disertai dengan pemberian syarat lebih ketat dibanding sebelumnya. Misalnya, adanya kewajiban para ekspatriat untuk mahir berbahasa Indonesia atau  harus mencapai skor tertentu dalam tes toefl bahasa Indonesia. Selain itu, untuk yayasan asing yang biasanya ikut menjadi kedok bekerjanya ekspatriat di 
Indonesia juga diberlakukan syarat baru yang cukup ketat. Syarat baru tersebut telah tertuang di UU Ormas yang baru.

Selain itu, ujar Dita, dalam bidang yang ditempati oleh para ekspatriat ini ada jabatan yang boleh dan tidak boleh diduduki oleh mereka. Jabatan yang tidak boleh diduduki adalah bagian human resources atau HRD. "Itu harga mati. Jangan sampai ada tenaga asing yang mengurusi atau membuat slip gaji, surat PHK pekerja kita. Jika sampai ada perusahaan yang menempatkan mereka di bagian HRD maka IMTAnya (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing) akan kami cabut," tegasnya. Dan lagi, imbuhnya, pantang bagian direksi BUMN diisi oleh tenaga kerja asing.

BACA JUGA: BK DPR Bisa Cabut Dana Pensiun Anggota Dewan Korup

Dita juga mengungkapkan peraturan transfer of knowledge dan transfer experience harus benar-benar diterapkan. Para ekspatriat wajib untuk melakukan dua syarat tersebut sebelum meninggalkan Indonesia saat kontrak mereka habis. Sedangkan untuk para perusahaan yang menggunakan jasa mereka, harus sejak awal menyiapkan siapa kandidat yang akan menggantikan ekspatriat tersebut.

"Kita mewajibkan transfer tersebut. Mereka wajib memberikan pengetahuan dan pengalaman mereka pada calon penggantinya. Dan calon pengganti ini sejak awal harus nempel dia terus," ungkapnya. Sehingga, diharapkan nantinya sang pengganti juga mumpuni untuk menggantikannya. 

Dalam kesempatan yang sama, Dita menampik adanya isu mengenai ketidakkonsistenan Kemenakertrans soal pembatasan jumlah ekspatriat di Indonesia. Ia menekankan bahwa pemerintah akan terus berupaya menlindungi para pekerja lokal dari serbuan tenaga kerja asingMengenai pernyataan pengurusan izin kerja para ekspatriat yang hanya memakan waktu sehari, Dita mengatakan bahwa itu tak mungkin. Sebab, proses seleksi dan wawancara tak cukup hanya dalam waktu sehari sehingga izin kerja pun dapat keluar dalam waktu yang sama. (mia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut PT Pertamina Bungkam Soal Pemeriksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler